Advertisement
Gara-Gara Unggah Foto Anak Majikan saat Mandi, Seorang TKI Dipenjara 3 Bulan
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, BEIJING- Hati-hati mengunggah foto orang lain tanpa izin, jika tidak ingin mengalami seperti tenaga kerja Indonesia (TKI) ini.
Seorang tenaga kerja Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Eastern, Hong Kong, Senin (16/4/2018), akibat mengunggah gambar anak majikannya yang sedang mandi di media sosial.
Advertisement
Vonis tersebut lebih ringan dari ancaman hukuman pidana selama lima tahun, demikian keterangan tertulis Konsulat Jenderal RI di Hong Kong kepada Kantor Berita Antara di Beijing, Tiongkok.
Selain terdakwa berinisial YK mengakui kesalahannya, vonis ringan tersebut juga disebabkan adanya pertimbangan majelis hakim terhadap surat pembelaan yang dikirimkan oleh KJRI Hong Kong.
BACA JUGA
KJRI Hong Kong mengingatkan kepada para WNI, khususnya pekerja migran di sektor informal untuk menjadikan pelajaran atas kasus yang menimpa TKI berusia 29 tahun itu.
Pada bulan Desember 2017, pekerja migran perempuan berinisial YK itu mengunggah foto anak majikannya yang sedang mandi.
Foto yang diunggah di akun Facebooknya itu menjadi viral sehingga keluarga korban melaporkan perbuatan iseng terdakwa kepada pihak berwajib di Hong Kong.
KJRI Hong Kong mengimbau agar semua WNI di kota itu untuk berhati-hati dan selektif apabila akan mengunggah foto, video, atau pernyataan dalam sosial media sehingga nantinya tidak tersangkut dengan masalah hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
Advertisement
Hujan Angin Terjang Bantul, Puluhan Pohon Tumbang di 8 Wilayah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Persiku Kudus Hancurkan Persipal Palu 4-1: Igor Henrique Hattrick
- Depok hingga Gamping Terdampak Angin Kencang Sleman
- Hancurkan Bhayangkara FC 4-1, PSBS Biak Menjauh dari Zona Degradasi
- Galaxy S26 & S26 Ultra Terdeteksi Geekbench, Pakai Snapdragon 8
- Jalan Rusak di Tempel Ditambal Pemkab Sleman Meski Kewenangan DIY
- Piala Dunia 2026 Terancam Boikot Akibat Isu HAM di AS
- Mesin 850cc Bikin MotoGP 2027 Melambat, Ini Dampaknya
Advertisement
Advertisement




