Advertisement

Pemerintah Hentikan Pemberian Izin Baru Biro Umrah

Bhekti Suryani
Kamis, 05 April 2018 - 04:50 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Hentikan Pemberian Izin Baru Biro Umrah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah akhirnya menghentikan sementara pemberian izin operasi bagi biro perjalanan umrah dan haji, menyusul sejumlah kasus penipuan yang membawa korban ribuan jemaah.

Kementerian Agama (Kemenag) melakukan moratorium pemberian izin beroperasi terhadap travel umrah dan haji atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, saat ini ada sebanyak 906 PPIU yang telah terdaftar di Kemenag. Jumlah tersebut dirasa sudah cukup memenuhi kebutuhan perjalanan ibadah umrah dan haji masyarakat Indonesia.

"Jadi, kita hentikan sementara pemberian izin kepada biro-biro yang baru yang ingin mendapatkan izin sebagai PPIU. Karena kami telah melakukan kajian yang mendalam lalu kami telah sampai kepada kesimpulan bahwa jumlah yang sekarang ini sudah cukup memadai untuk melayani umat islam dalam menempuh ibadah umrah," ujar Lukman di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Lukman menjelaskan, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan evaluasi terhadap 906 PPIU yang telah terdaftar tersebut. Selain itu, pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap PPIU yang ada. Pasalnya, belakangan ini marak terjadi penipuan dan penggelapan biaya umrah dan haji berkedok PPIU.

Bentuk evaluasi yang dilakukan pun sesuai dengan periode. Ada evaluasi tiap dua tahun, satu tahun dan 6 bulan sekali.

"Jadi, evaluasi terus, ada yang periodesasinya macam-macam. Karena disitu dalam peraturan yang baru, ada ketegasan bahwa selambat-lambatnya enam bulan sejak seseorang mendaftarkan diri sebagai jamaah umrah, PPIU harus segera memberangkatkan," paparnya.

Nantinya, moratorium tersebut akan dicabut jika kebutuhan akan PPIU di Indonesia kembali meningkat. "Moratorium ini sampai di mana ada kebutuhan menambah jumlah PPIU. Karena, idealnya tidak ada batasan yang baku terkait jumlah PPIU. Itu sangat tergantung dengan jumlah animo masyarakat untuk melakukan ibadah umrah," ungkapnya.

Sementara, untuk PPIU yang telah terdaftar diminta untuk melakukan daftar ulang agar tercatat dalam sistem aplikasi SI PATUH (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus). SI PATUH merupakan sistem aplikasi yang akan diluncurkan Kemenag yang saling terkoneksi antara calon jamaah, PPIU, dan Kedutaan Besar Saudi Arabia.

Melalui sistem tersebut, calon jamaah dapat mengontrol PPIU atau biro travel yang telah dipesan benar-benar melakukan langkah untuk upaya memberangkatkan haji atau tidak. Sehingga, kemungkinan adanya PPIU bodong pun dapat diminimalisir.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perhatian! Berikut Syarat dan Tahapan Paslon Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Sleman

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement