Advertisement

UU PPRT Resmi Disahkan, Prabowo Sebut Perjuangan 22 Tahun

Newswire
Jum'at, 01 Mei 2026 - 12:47 WIB
Jumali
UU PPRT Resmi Disahkan, Prabowo Sebut Perjuangan 22 Tahun Presiden Prabowo Subianto - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto membawa kabar bersejarah dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Di hadapan ribuan buruh yang memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026), Kepala Negara secara resmi mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru, mengingat untuk pertama kalinya sejak Republik Indonesia berdiri, terdapat aturan hukum spesifik yang memayungi para pekerja rumah tangga. Prabowo menegaskan bahwa pengesahan ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap mereka yang selama ini bekerja di sektoPresiden Prabowo resmi sahkan UU PPRT pada May Day 2026 di Monas. Simak poin penting UU PPRT setelah penantian 22 tahun untuk perlindungan pekerja rumah tangga.r domestik tanpa kepastian hukum.

Advertisement

“Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mensahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Bahkan selama republik berdiri, belum pernah ada perlindungan pembantu rumah tangga,” tegas Prabowo dalam pidatonya.

Penantian Panjang Selama 22 Tahun

Pengesahan UU PPRT ini sekaligus menyudahi perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat yang telah menyuarakan isu ini selama lebih dari dua dekade. Presiden menyebutkan bahwa selama 22 tahun terakhir, para pekerja rumah tangga hidup dalam ketidakpastian, terutama terkait standar upah dan perlindungan kerja yang layak.

Seusai disahkan, UU ini diharapkan mampu memberikan standar yang jelas mengenai hak-hak dasar PRT. Selama ini, banyak PRT yang menerima upah tidak menentu tanpa adanya mekanisme pengawasan dari pemerintah.

“Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa tidak jelas. Sekarang pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” imbuh Presiden.

Apresiasi untuk Kejujuran Kaum Pekerja

Dalam momentum tersebut, Prabowo juga memberikan penghormatan tinggi kepada kaum buruh, petani, dan nelayan. Ia menilai kelompok pekerja ini sebagai pahlawan yang menjunjung tinggi kejujuran meski sering kali harus berhadapan dengan kesulitan ekonomi yang berat.

Ia menyampaikan rasa terima kasih atas undangan menghadiri puncak May Day 2026 dan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus membela kepentingan rakyat kecil yang ikhlas bekerja demi keluarga.

Poin-Poin Utama UU PPRT

Sebagai informasi, DPR RI sebelumnya telah menyetujui RUU PPRT ini dalam rapat paripurna pada 21 April 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.

Berikut adalah beberapa poin krusial yang diatur dalam UU PPRT tersebut:

  • Mekanisme Perekrutan: Mengatur cara perekrutan PRT agar lebih transparan dan terlindungi.

  • Hubungan Kerja: Menetapkan kontrak atau kesepakatan kerja yang jelas antara majikan dan pekerja.

  • Hak dan Kewajiban: Mencakup pengaturan upah, waktu istirahat, serta perlindungan jaminan sosial.

  • Pelatihan dan Pengawasan: Upaya peningkatan kompetensi PRT serta fungsi pengawasan dari instansi terkait.

  • Penyelesaian Perselisihan: Menyediakan jalur hukum yang jelas jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan implementasi dari mandat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memberikan perlindungan hukum yang setara bagi setiap warga negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Khitan Gratis di Sleman Diserbu Anak dari Berbagai Kapanewon

Khitan Gratis di Sleman Diserbu Anak dari Berbagai Kapanewon

Sleman
| Jum'at, 01 Mei 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Wisata
| Kamis, 30 April 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement