Advertisement
Tegas, Jabar Penjarakan Pemilik Angkutan ODOL
Penertiban truk ODOL. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SUKABUMI—Dinas Perhubungan Jawa Barat mengeluarkan ancaman berat terhadap perusahaan pemilik truk over dimension over load (ODOL) yang merusak jalan Cikembar-Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Langkah ekstrem berupa sanksi pidana hingga satu tahun penjara siap diterapkan untuk menghentikan praktik berbahaya ini.
Sanksi pidana merujuk Pasal 227 dan 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melalui operasi penimbangan rutin di jalur distribusi tambang. "Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi," tegas Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Advertisement
Identifikasi Dishub Jabar mengungkap mayoritas truk dump dan tronton pengangkut material tambang seperti batu serta serbuk kapur membawa muatan jauh melampaui kapasitas teknis jalan. Kendaraan-kendaraan besar yang menyuplai kawasan industri Karawang, Cikarang, hingga Jakarta rata-rata membawa beban dua kali lipat dari ketentuan. "Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin," ucap Dhani.
Sebagai strategi pencegahan dari hulu, Dishub Jabar mendesak perusahaan tambang di sekitar Cikembar hingga Jampang Tengah membangun jembatan timbang mandiri di lokasi perusahaan. Fasilitas ini memastikan setiap kendaraan keluar sudah memenuhi standar Muatan Sumbu Terberat (MST) sebelum menempuh perjalanan jauh.
BACA JUGA
Selain penegakan hukum dan kewajiban jembatan timbang, perusahaan diinstruksikan beralih menggunakan truk engkel sesuai standar jalan. Pemasangan rambu peringatan MST diperbanyak di titik-titik krusial untuk mengamankan infrastruktur jalan dari kehancuran permanen akibat angkutan ODOL di jalur Cikembar-Jampang Tengah yang menjadi urat nadi logistik tambang Jawa Barat.
Fenomena truk ODOL atau kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan merupakan tantangan serius bagi keselamatan transportasi nasional. Secara teknis, truk yang dipaksa mengangkut beban di luar spesifikasi pabrikan akan mengalami penurunan performa pada sistem pengereman dan kemudi.
Hal ini meningkatkan risiko kegagalan fungsi mekanis yang sering berujung pada kecelakaan fatal, baik karena rem blong maupun ketidakmampuan kendaraan menanjak.
Dampak buruk truk ODOL juga sangat terasa pada ketahanan infrastruktur publik. Beban berlebih yang terus-menerus menekan permukaan aspal menyebabkan jalan cepat rusak, berlubang, dan bergelombang sebelum waktunya.
Truk ODOL menjadi pemicu utama pembengkakan biaya pemeliharaan jalan nasional yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya," dan kerugian ini pada akhirnya membebani anggaran negara serta mengganggu kelancaran arus logistik secara keseluruhan. Selain itu, kecepatan truk yang sangat rendah akibat beban berlebih sering kali menjadi penyebab kemacetan panjang yang merugikan efisiensi waktu para pengguna jalan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Obesitas pada Lansia Meningkat, Ini Cara Mencegahnya
- Zulhas: Sekolah Bisa Tolak Makanan MBG Tak Sesuai Standar
- Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Kecam Serangan Israel
- Isu Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu
- Bareskrim Usut TPPU Bandar Narkoba, Keluarga Ikut Terseret
- AHY Dorong Mrican Jadi Model Nasional Penataan Kawasan Kumuh
- Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
Advertisement
Advertisement









