Polri Tangkap Buron Judi Online di Thailand, Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun

Newswire
Newswire Jum'at, 25 September 2026 22:07 WIB
Polri Tangkap Buron Judi Online di Thailand, Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun

Personel Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggiring buronan kasus judi online berinisial FP (tengah) yang kabur ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (25/9/2026)./Antara-Divisi Humas Polri

Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap buron kasus dugaan perjudian online berinisial FP di Thailand. Tersangka kemudian dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait perkara yang melibatkan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto mengatakan penangkapan FP merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara penyidik Polri dengan pihak berwenang di Thailand serta sejumlah unsur terkait.

"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi melakukan penangkapan terhadap tersangka FP," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

FP merupakan tersangka dalam perkara perjudian online yang melibatkan tiga situs, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga platform tersebut menawarkan sejumlah permainan judi daring, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.

Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun

Hasil penyidikan menunjukkan aktivitas perjudian online melalui ketiga situs tersebut memiliki perputaran uang sekitar Rp1 triliun selama periode Januari hingga April 2026.

Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan transaksi pada PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) yang nilainya mencapai Rp1 triliun berdasarkan hasil penyidikan terhadap sistem pembayaran perjudian.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adex Yudiswan mengungkapkan Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN beroperasi secara nasional maupun internasional.

Selain FP, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah APU, MAY, R, GG, dan TS.

Kelima tersangka disebut memiliki peran yang berbeda, antara lain sebagai pengelola PT UPT, pengurus legalitas PT UPT, serta pihak yang berperan mengurus transaksi keuangan.

FP Masuk DPO Sejak Juli 2026

Dalam proses penyidikan, FP ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli 2026. Saat itu, tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.

Pencarian kemudian dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri menjalin kerja sama penyidikan dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.

"Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand," kata Setyo.

Informasi tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan koordinasi dengan pihak berwenang di Thailand.

Upaya penangkapan akhirnya dilakukan pada Selasa (22/9) sekitar pukul 17.30 waktu Thailand. Dalam operasi tersebut, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.

"Dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia," katanya.

FP Jalani Proses Hukum di Indonesia

Setelah dipulangkan ke Indonesia, FP akan menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut.

Setyo mengatakan informasi mengenai peran FP dalam aktivitas perjudian online maupun proses pelariannya akan disampaikan lebih lanjut dalam rilis resmi.

"Untuk rilis resminya nanti, kami akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam operasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.

Penangkapan FP menambah perkembangan dalam penyidikan perkara perjudian online yang melibatkan Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Selain mengejar tersangka yang melarikan diri ke luar negeri, penyidik sebelumnya telah mengidentifikasi pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan ketiga situs tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online