53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026, Jawa Barat Terbanyak

Newswire
Newswire Jum'at, 25 September 2026 15:57 WIB
53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026, Jawa Barat Terbanyak

Ilustrasi PHK buruh/magnific

Harianjogja.com, JAKARTA—Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 53.490 orang sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Angka tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terkena PHK terbanyak secara nasional. Hingga Agustus 2026, sebanyak 10.880 tenaga kerja di provinsi tersebut tercatat mengalami PHK.

Jumlah pekerja terkena PHK di Jawa Barat tersebut setara dengan 20,34% dari total tenaga kerja yang tercatat mengalami PHK melalui sistem JKP. Posisi Jawa Barat menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lainnya berdasarkan rekapitulasi data yang dilaporkan hingga periode tersebut.

"Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan," tulis laporan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam laman resminya, dikutip Jumat (25/9/2026).

Banten dan Jawa Timur Menyusul

Setelah Jawa Barat, Provinsi Banten menempati posisi kedua berdasarkan jumlah klaim PHK yang tercatat dalam sistem JKP. Total pekerja yang tercatat terkena PHK di Banten mencapai 6.303 orang.

Jawa Timur berada di urutan ketiga dengan jumlah pekerja ter-PHK sebanyak 5.400 orang. Data tersebut menjadi bagian dari total 53.490 tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Kemnaker menyampaikan bahwa data PHK yang tercatat dalam sistem JKP belum bersifat final. Rekapitulasi tersebut masih dinamis dan dapat mengalami pembaruan seiring dengan adanya laporan maupun klaim yang masuk.

"Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan," jelas Kemnaker dalam keterangannya.

Gorontalo Catat PHK Paling Sedikit

Di sisi lain, Gorontalo menjadi provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mengalami PHK paling sedikit hingga periode Agustus 2026. Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja yang mengalami PHK di wilayah tersebut tercatat sebanyak 47 orang.

Maluku berada setelah Gorontalo dengan jumlah pekerja ter-PHK sebanyak 55 orang. Sementara itu, Sulawesi Barat mencatat 71 tenaga kerja yang mengalami PHK.

Ketiga wilayah tersebut menjadi daerah dengan jumlah pekerja ter-PHK paling sedikit berdasarkan data yang tercatat dalam sistem JKP hingga Agustus 2026.

Kemnaker mengingatkan bahwa angka PHK dapat berubah karena pekerja yang terkena PHK masih memiliki kesempatan mengajukan klaim JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Kondisi tersebut membuat data untuk enam bulan terakhir masih dapat diperbarui.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau publik untuk memantau pembaruan data rinci setiap bulan. Pemantauan data tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan dan tren ketenagakerjaan secara lebih akurat.

Data PHK yang masuk melalui sistem JKP menjadi salah satu catatan mengenai jumlah pekerja yang melaporkan kehilangan pekerjaan. Angka tersebut masih dapat bergerak mengikuti pembaruan laporan dan pengajuan klaim dalam periode yang ditentukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online