Advertisement

Komisi Yudisial Pantau Vonis 5 Tahun Kurir 2 Ton Sabu di PN Batam

Newswire
Kamis, 05 Maret 2026 - 19:17 WIB
Sunartono
Komisi Yudisial Pantau Vonis 5 Tahun Kurir 2 Ton Sabu di PN Batam Kantor Komisi Yudisial. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia secara resmi menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan kasus penyelundupan 2 ton sabu.

Langkah ini diambil menyusul munculnya sorotan publik terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan vonis ringan bagi terdakwa Fandi Ramadhan.

Advertisement

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak yang merasa ada kejanggalan dalam perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.

Meski demikian, hingga Kamis (5/3/2026), lembaga pengawas tersebut mengaku belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat maupun pihak berperkara terkait vonis kontroversial tersebut.

“Kalau ada laporan, kami tampung. Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut,” ujar Abhan saat memberikan keterangan di Batam, Kamis.

Abhan enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya mengenai isu adanya intervensi atau kejanggalan di balik perubahan drastis hukuman, dari tuntutan pidana mati oleh jaksa menjadi hanya lima tahun penjara oleh hakim.

Ia menekankan bahwa wilayah kerja Komisi Yudisial terbatas pada pengawasan kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan pada penilaian substansi hukum dari putusan yang dihasilkan.

“KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Kalau para pihak belum menerima, tentu tersedia upaya hukum (banding). Tetapi jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, itu wilayah KY,” tegas Abhan menjelaskan batasan kewenangan lembaganya.

KY juga memastikan tidak akan mencampuri pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk mengenai penggunaan ketentuan KUHP baru yang menjadi dasar dalam amar putusan terdakwa.

Fokus utama KY adalah memastikan bahwa selama proses pengambilan keputusan, para hakim tetap menjaga integritas dan tidak melanggar prinsip-prinsip kejujuran serta profesionalisme sebagai pejabat yudisial.

Kasus ini bermula dari penangkapan Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih mencapai 1.995.139 gram.

Jumlah barang bukti yang hampir menyentuh angka 2 ton ini sebelumnya memicu tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum, sebelum akhirnya dianulir oleh hakim dengan vonis minimal lima tahun penjara.

Masyarakat kini menantikan langkah penegak hukum selanjutnya, sementara KY tetap dalam posisi siaga menunggu bukti-bukti awal jika benar terdapat praktik pelanggaran etik di balik meja hijau PN Batam.

Transparansi dalam penanganan kasus narkotika skala internasional ini menjadi taruhan bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di wilayah Kepulauan Riau dan Indonesia secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Posko Aduan THR Dibuka di Bantul, 1 Kasus Tahun Lalu Belum Tuntas

Posko Aduan THR Dibuka di Bantul, 1 Kasus Tahun Lalu Belum Tuntas

Bantul
| Kamis, 05 Maret 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement