Advertisement
Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama tim dari Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kantor perusahaan sekuritas berinisial PT MASI yang berlokasi di kawasan bisnis SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik lancung yang mencederai integritas pasar modal Indonesia.
Advertisement
Sejumlah penyidik terlihat meninggalkan gedung District 8 Treasury Tower sekitar pukul 14.50 WIB dengan membawa barang bukti berupa beberapa dus dan satu koper besar. Langkah penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengusutan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang melibatkan petinggi korporasi.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengonfirmasi bahwa aktivitas di lapangan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait kasus di PT MASI.
BACA JUGA
Penyidikan ini menargetkan keterlibatan figur kunci berinisial ASS yang diketahui sebagai beneficial owner PT BEBS serta MWK, mantan Direktur Investment Banking di perusahaan sekuritas tersebut.
Skema kecurangan yang dijalankan para pelaku mencakup praktik insider trading, manipulasi proses IPO, hingga transaksi semu yang dilakukan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2022.
Para pelaku diduga kuat mengeruk keuntungan pribadi dengan cara membeli saham berdasarkan informasi internal yang tidak tersedia bagi publik, sebuah tindakan yang dilarang keras dalam regulasi pasar keuangan.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh," tegas Daniel saat memberikan keterangan di lokasi penggeledahan.
Atas temuan tersebut, OJK telah resmi menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
OJK berkomitmen untuk terus mendalami potensi adanya keterlibatan pihak lain maupun korporasi dalam jaringan transaksi semu ini guna menjaga stabilitas dan kepercayaan investor terhadap ekosistem pasar saham nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Khitan Gratis di Sleman Diserbu Anak dari Berbagai Kapanewon
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- 584 Siswa dan Guru di Klaten Diduga Keracunan MBG
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement







