Advertisement
Wamen HAM: Penganiayaan Anak oleh Oknum Brimob di Tual Langgar HAM
Kekerasan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, TUAL— Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, menegaskan tindakan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Mugiyanto menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut dan menyesalkan masih terjadinya kekerasan fatal yang melibatkan aparat penegak hukum.
Advertisement
“Apa yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut merupakan bentuk penganiayaan serius dan pelanggaran terhadap Undang-Undang HAM serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah kita ratifikasi sejak 1998,” ujar Mugiyanto dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan Kementerian Hak Asasi Manusia mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan tuntas. Kementerian HAM juga memastikan akan memantau langsung perkembangan penanganan perkara tersebut.
BACA JUGA
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses di pengadilan dengan hukuman yang tegas dan adil,” katanya.
Selain itu, Kementerian HAM menekankan pentingnya pemenuhan hak korban dan keluarga, termasuk hak atas keadilan dan pemulihan.
“Keluarga korban harus mendapatkan hak pemulihan dari pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mugiyanto.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendorong reformasi internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM.
“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar jargon,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Sementara itu, Polres Tual telah menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs).
“Saat ini proses penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan dan status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, Sabtu (21/2/2026).
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT.
Petugas kemudian bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing. Di lokasi tersebut, Bripda MS bersama sejumlah aparat turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan.
Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga AT terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Delapan Warga Banyumeneng GK Tersengat Tawon Gung, Satu Dirawat di RS
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Israel Masuki Masjid Al-Aqsa Saat Jumat Pertama Ramadan
- Sassuolo Hajar Verona 3-0, Jay Idzes Tampil Solid
- Dua Perempuan di Klaten Ditangkap Gegara Edarkan Uang Palsu
- Korupsi Hibah Sleman, Ahli: Diskresi Tak Boleh Bermuatan Kepentingan
- Penggeledahan Pabrik Emas Surabaya, Aliran Dana PETI Kalbar
- Prof. Budi Guntoro Tegaskan Kewajiban Halal Tidak Hilang Pasca ART
- Iran Bantah Klaim Trump soal 32.000 Korban Protes
Advertisement
Advertisement






