Advertisement
Reaktivasi PBI-JK 2026: Kemensos Perketat Verifikasi
Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat mekanisme reaktivasi PBI-JK 2026 guna memastikan jaminan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan.
Langkah ini ditandai dengan sosialisasi daring bertajuk “Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran” yang diikuti kepala dinas sosial serta operator data Dinas Sosial se-Indonesia, Rabu, dengan fokus pada pembaruan data kepesertaan dan tata cara pengajuan reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan.
Advertisement
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, Joko Widiarto, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, menegaskan proses reaktivasi PBI-JK dilakukan secara selektif berbasis data terbaru agar akurasi penetapan penerima tetap terjaga.
Ia mengonfirmasi, dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 peserta telah direaktivasi otomatis dan 44.500 peserta melalui mekanisme reguler. Dari jumlah tersebut, 42.367 kembali aktif sebagai PBI-JK, sedangkan 2.133 peserta beralih segmen menjadi peserta mandiri atau PBI daerah.
BACA JUGA
Dalam mekanisme usulan melalui desa, dokumen wajib yang harus diunggah adalah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan. Adapun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bersifat opsional. Surat dari fasilitas kesehatan diperlukan untuk memastikan peserta memang membutuhkan layanan medis, termasuk untuk persalinan maupun kebutuhan kesehatan lainnya.
Pada sesi dialog, operator data Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan melaporkan temuan warga yang tercatat dalam desil 2 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan status PBI aktif, tetapi dalam sistem terdata sebagai exclude karena tercantum sebagai keluarga ASN/TNI/Polri.
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara menyampaikan adanya penurunan signifikan jumlah penerima serta kendala perpindahan domisili yang menyebabkan data kepesertaan masih tercatat di alamat lama.
Joko mengingatkan seluruh operator agar memastikan pengisian data sesuai kondisi riil di lapangan. Kesalahan input maupun penggunaan identitas untuk kepentingan lain dapat memengaruhi peringkat kesejahteraan (desil) dan berdampak pada bantuan sosial yang diterima masyarakat.
Ia menegaskan pemutakhiran DTSEN yang bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), dan basis data lama Kemensos harus terus diperbarui agar penentuan desil semakin akurat.
Kemensos juga sebelumnya mengerahkan 30 ribu petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta BPJS segmen PBI-JK yang dinonaktifkan. Proses verifikasi tersebut dilaksanakan bersama petugas Badan Pusat Statistik (BPS) dan mitra statistik, dengan target penyelesaian dalam tiga bulan ke depan agar pembaruan data dapat tersinkronisasi secara langsung.
Kemensos menegaskan layanan reaktivasi PBI-JK siaga 24 jam tujuh hari. Pengajuan yang lengkap dan sesuai ketentuan dapat diproses dalam satu hari. Sebaliknya, permohonan dengan perbedaan data kependudukan atau dokumen yang belum jelas akan ditolak hingga diperbaiki.
Adapun mekanisme reaktivasi PBI-JK dimulai dari peserta nonaktif yang akan berobat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan setempat. Selanjutnya peserta melapor ke Dinas Sosial atau desa/kelurahan untuk pengaktifan kembali.
Petugas Dinas Sosial atau desa/kelurahan kemudian melakukan verifikasi data. Setelah itu diterbitkan surat keterangan reaktivasi dan data diinput melalui aplikasi SIKS NG pada submenu reaktivasi.
Tahap berikutnya, petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi, di mana data dari desa/kelurahan harus terlebih dahulu diverifikasi oleh verifikator Dinas Sosial. Dokumen yang telah disetujui Kemensos kemudian disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut. Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan tersebut, kepesertaan akan diaktifkan kembali sehingga peserta dapat segera mengakses layanan jaminan kesehatan sesuai ketentuan program PBI-JK 2026 yang tengah dimutakhirkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lingkungan Perokok dan Alkohol Meningkatkan Potensi Sumbing pada Janin
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 18 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Awal Ramadan 18 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal Imsakiyah DIY 18 Februari 2026 Versi Muhammadiyah, Imsak 04.23
- Prabowo di Washington DC, Bahas ART dan KTT BoP
- Jadwal Salat Jogja 18 Februari 2026, dari Subuh hingga Isya
- Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag Minta Tetap Rukun
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 18 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







