Advertisement
Peraih Nobel Perdamaian Narges Mohammadi Divonis 7,5 Tahun
Bendera Iran.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aktivis hak asasi manusia Iran sekaligus peraih Nobel Perdamaian 2023, Narges Mohammadi, kembali dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan Iran dengan total vonis lebih dari tujuh tahun penjara. Putusan ini langsung memicu kecaman komunitas internasional yang menilai Teheran terus membungkam suara kritis.
Dilansir dari AFP, Senin (9/2/2026), tim hukum Narges Mohammadi menerima pemberitahuan resmi terkait vonis tersebut yang mencakup hukuman penjara, pengasingan, hingga pembatasan hak bepergian. Vonis ini menambah panjang daftar penahanan terhadap aktivis perempuan berusia 53 tahun itu.
Advertisement
Rincian hukuman menyebutkan Mohammadi dijatuhi enam tahun penjara atas tuduhan berkumpul dan berkolusi untuk melakukan kejahatan, serta tambahan 1,5 tahun penjara karena aktivitas propaganda. Selain itu, ia juga dikenai hukuman pengasingan selama dua tahun ke Kota Khosf, Provinsi Khorasan Selatan, serta larangan bepergian ke luar negeri.
Pengacara Narges Mohammadi, Mostafa Nili, menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pihaknya menyatakan akan mengajukan banding. Adapun hukuman yang dijatukan ke Narges Mohammadi meliputi penjara utama 6 tahun (tuduhan berkumpul dan berkolusi), penjara tambahan 1,5 tahun (aktivitas propaganda), pengasingan selama 2 tahun di Kota Khosf dan pencekalan ke luar negeri selama 2 tahun.
BACA JUGA
Sementara, di tengah proses hukum, kondisi kesehatan Narges Mohammadi dilaporkan memburuk. Yayasan Narges menyebut ia baru saja mengakhiri mogok makan selama enam hari sebagai bentuk protes terhadap kondisi penahanan.
Ia sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisi medis yang menurun, namun kemudian dikembalikan secara paksa ke pusat penahanan keamanan di Mashhad sebelum pemulihan dinyatakan tuntas. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius dari kelompok hak asasi manusia internasional.
Narges Mohammadi merupakan perempuan Iran kedua yang menerima Nobel Perdamaian setelah Shirin Ebadi. Ia dikenal sebagai Wakil Direktur Defenders of Human Rights Center (DHRC) dan telah lebih dari dua dekade aktif memperjuangkan hak perempuan serta menentang hukuman mati di Iran.
Komite Nobel menegaskan bahwa penahanan terhadap Mohammadi tidak menghapus makna perjuangannya sebagai simbol kebebasan dan perlawanan terhadap penindasan.
Penahanan terbaru Mohammadi bermula dari kritik terbukanya terhadap kematian pengacara Khosrow Alikordi. Jaksa Hasan Hematifar menuduhnya melakukan provokasi massa dalam sebuah acara peringatan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Seusai vonis dijatuhkan, tim pengacara mengupayakan pembebasan sementara dengan jaminan agar Mohammadi dapat memperoleh perawatan medis yang layak di luar penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 9 Februari 2026
- Motor Miliaran Ramaikan IIMS 2026, Harganya Tembus Rp2,6 M
- Haaland Antar City Taklukkan Liverpool 2-1 di Anfield
- Bayern Muenchen Hajar Hoffenheim 5-1, Diaz Hattrick di Allianz Arena
- Apakah Pekerja Magang Berhak THR Lebaran 2026? Ini Aturannya
- Jogja Fashion Parade 2026 Jadi Panggung Puluhan Talenta Asmat Pro
- Jay Idzes Tak Berdaya, Sassuolo Dibantai Inter 0-5 di Serie A
Advertisement
Advertisement




