Advertisement

Terima Rp800 Juta, Kepala KPP Banjarmasin Bayar DP Rumah

Newswire
Kamis, 05 Februari 2026 - 22:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Terima Rp800 Juta, Kepala KPP Banjarmasin Bayar DP Rumah Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) menampilkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak pada lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA - Rio Feisal)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), menggunakan sebagian uang dugaan gratifikasi untuk membayar uang muka atau down payment (DP) pembelian rumah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dari total Rp800 juta yang diterima Mulyono, sebesar Rp300 juta dipakai untuk pembayaran DP rumah.

Advertisement

“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp300 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Sementara sisa dana sebesar Rp500 juta, lanjut Asep, masih disimpan oleh orang kepercayaan Mulyono.

KPK menjelaskan uang Rp800 juta tersebut berasal dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ), setelah Mulyono mengabulkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan tersebut sebesar Rp48,3 miliar.

Asep mengungkapkan pemberian uang dilakukan di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Uang tersebut dibungkus dalam kardus sebelum diserahkan kepada Mulyono.

“Kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus,” jelasnya.

Menurut KPK, dana tersebut bersumber dari pencairan fiktif senilai Rp1,5 miliar yang dilakukan PT Buana Karya Bhakti setelah permohonan restitusi PPN dikabulkan oleh KPP Madya Banjarmasin.

Tak hanya Mulyono, fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa pajak, Dian Jaya Demega (DJD), juga menerima aliran dana dari Venasius.

DJD awalnya memperoleh Rp200 juta. Namun, Venasius meminta bagian 10 persen atau Rp20 juta, sehingga uang yang diterima bersih oleh DJD sebesar Rp180 juta.

Selain itu, Venasius sendiri mengambil Rp500 juta dari dana pencairan fiktif tersebut.

Dengan demikian, total penerimaan masing-masing tersangka yakni Rp800 juta untuk Mulyono, Rp180 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp520 juta untuk Venasius Jenarus Genggor.

OTT KPK di KPP Banjarmasin

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Mulyono selaku aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi PPN sektor perkebunan.

Sehari kemudian, tepatnya 5 Februari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka yakni Mulyono (MLY), Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD), fiskus anggota tim pemeriksa pajak dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

KRL Jogja-Solo Ramai Akhir Pekan, Ini Jadwal Terbarunya

KRL Jogja-Solo Ramai Akhir Pekan, Ini Jadwal Terbarunya

Jogja
| Jum'at, 06 Februari 2026, 00:17 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement