Advertisement

21 Karung Cacahan Uang Rupiah Diamankan dari TPS Liar Bekasi

Newswire
Kamis, 05 Februari 2026 - 07:37 WIB
Sunartono
21 Karung Cacahan Uang Rupiah Diamankan dari TPS Liar Bekasi Polisi mengamankan 21 karung cacahan uang rupiah di TPS liar Bekasi dan menelusuri asal-usulnya bersama BI dan DLH. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, BEKASI—Temuan 21 karung berisi cacahan uang rupiah di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian guna mencegah potensi penyalahgunaan material yang diduga merupakan uang negara tersebut.

Pengamanan dilakukan setelah Polsek Setu menerima laporan masyarakat yang diperkuat oleh informasi viral di media sosial, sehingga petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan area serta barang bukti yang ditemukan.

Advertisement

Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah menjelaskan langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi agar cacahan uang rupiah tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Usep di Cikarang, Rabu.

Menurut Usep, petugas langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga terkait keberadaan material mencurigakan yang diduga potongan uang kertas rupiah di TPS liar tersebut.

“Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab. Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi yang terdiri atas pemilik lahan serta tiga pekerja pemilah sampah yang beraktivitas di lokasi. Selain itu, koordinasi dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk mendalami dugaan pengelolaan sampah ilegal di area tersebut.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lain. Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan,” katanya.

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyampaikan pihaknya telah meninjau langsung lokasi penemuan cacahan uang rupiah tersebut. Berdasarkan hasil peninjauan awal, material yang ditemukan dipastikan merupakan uang rupiah asli.
“Iya, itu cacahan uang asli,” kata Dedi.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta kepolisian setempat untuk menelusuri asal-usul cacahan uang rupiah tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan di lapangan.

Sementara itu, pemilik lahan bernama Santo (65) mengaku tidak mengetahui bahwa material yang dibuang di lahannya merupakan potongan uang rupiah. Ia menyebut cacahan kertas tersebut dimanfaatkan sebagai urugan lahan yang digunakan sebagai tempat pemilahan sampah.

“Awalnya saya memang butuh urugan, Pak. Kalau harus pakai biaya sendiri saya enggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya enggak tahu kalau itu potongan uang,” ujar Santo.

Santo mengungkapkan pembuangan cacahan kertas tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial K-S menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan terakhir. Aktivitas pembuangan tidak berlangsung setiap hari, melainkan hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu.

“Setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, aktivitas pembuangan di lahan saya telah dihentikan. Sekarang tutup, kalau memang ada barang tidak diperbolehkan ya kita tutup,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Literasi Jadi Senjata Lawan Judol

Literasi Jadi Senjata Lawan Judol

Kulonprogo
| Kamis, 05 Februari 2026, 10:07 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement