Advertisement
PPATK Terima 43,7 Juta Laporan 2025, Transaksi Judi Masih Dominan
Ilustrasi rekening nasabah bank. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan signifikan jumlah laporan transaksi keuangan sepanjang 2025, seiring penguatan pengawasan dan kepatuhan pelaku jasa keuangan. Total laporan yang diterima mencapai 43.723.386, meningkat 25,5 persen dibandingkan 2024 yang tercatat 35.650.984 laporan.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menegaskan, kenaikan jumlah laporan tersebut mencerminkan peran aktif PPATK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi kedaulatan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
Advertisement
“PPATK berkomitmen untuk terus hadir dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, untuk melindungi kedaulatan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud bela negara,” kata Natsir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dari total laporan yang masuk selama 2025, sebanyak 183.281 laporan diklasifikasikan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Jumlah tersebut meningkat 2,7 persen secara tahunan (year on year/yoy), menunjukkan tingginya potensi penyalahgunaan sistem keuangan.
BACA JUGA
Berdasarkan analisis PPATK, indikasi tindak pidana asal (TPA) perjudian masih mendominasi LTKM, yakni sebesar 47,49 persen. Posisi berikutnya ditempati TPA penipuan sebesar 18,71 persen, disusul TPA korupsi 5,73 persen, serta TPA lainnya.
Selain LTKM, PPATK juga menerima laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) sebanyak 3.557.473 laporan, yang turun 3,6 persen yoy. Sementara laporan transfer dana dari dan ke luar negeri (LTKL) mencapai 39.835.917 laporan, meningkat 25,7 persen yoy.
Jenis laporan lain yang diterima PPATK sepanjang 2025 meliputi laporan transaksi penyedia barang dan jasa (LT PBJ) sebanyak 125.093 laporan, laporan pembawaan uang tunai (LPUT) sebanyak 7.418 laporan, serta laporan penundaan transaksi (LPT) sebanyak 14.204 laporan, yang melonjak tajam hingga 484,8 persen yoy.
Hingga kini, tercatat 46.101 pihak pelapor telah teregistrasi dalam sistem pelaporan PPATK. Pihak pelapor tersebut menjadi garda terdepan dalam rezim anti pencucian uang, dengan kewajiban pelaporan serta penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), termasuk pengkinian profil nasabah.
Sepanjang 2025, PPATK juga menguatkan kolaborasi dengan Lembaga Pengawas dan/atau Pengatur (LPP) melalui joint audit terhadap 33 penyedia jasa keuangan (PJK), 100 penyedia barang dan/atau jasa (PBJ) serta profesi, serta audit khusus terhadap 20 PJK, disertai rekomendasi pengenaan sanksi.
“Kolaborasi antara PPATK dan LPP dalam melakukan pembinaan terhadap pihak pelapor diharapkan dapat meningkatkan efektivitas rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM),” ujar Natsir.
Dalam periode yang sama, PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi strategis kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait. Total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085,48 triliun, meningkat 42,88 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp1.459,65 triliun.
Penguatan peran kelembagaan PPATK juga terlihat melalui kolaborasi pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi, narkotika, judi online, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya, termasuk pendanaan terorisme (TPPT). Langkah tersebut sejalan dengan dukungan terhadap capaian satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, PPATK turut memberikan perlindungan terhadap dana nasabah melalui penghentian sementara rekening dormant, guna mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan keuangan. Kontribusi PPATK juga tercermin dalam penerimaan negara dari sektor pajak yang mencapai Rp18,64 triliun, serta perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-19 secara berturut-turut, yang menunjukkan kinerja tata kelola keuangan yang konsisten dan akuntabel.
“Semua capaian ini tidak bisa diraih tanpa kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komite TPPU, dalam melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju tanpa pencucian uang menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” kata Natsir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 30 Januari, Permudah Mobilitas Warga
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- AS Blokir Hasil Penjualan Minyak Venezuela Lewat Rekening Khusus
- Belanja Transfer Sepak Bola 2025 Pecahkan Rekor Global
- Cegah PMK pada Ternak, Bupati Gunungkidul Gencarkan Bebersih Kandang
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 29 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Insentif PPh 21 2026 Positif, tetapi Belum Dongkrak Daya Beli
- Cuaca DIY Kamis 29 Januari: Semua Wilayah DIY Hujan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Kamis 29 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



