Advertisement
133 PMI Dideportasi dari Malaysia, 11 ABK Terseret Kasus Timah Ilegal
Sebanyak 133 PMI deportasi dari Malaysia tiba di Batam, 11 ABK terseret kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, BATAM—Sebanyak 133 pekerja migran Indonesia (PMI) deportasi dari Malaysia tiba di Tanah Air melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kamis. Proses pemulangan tersebut mendapat pendampingan langsung dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru (KJRI JB), Bareskrim Polri, serta Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau.
Pendampingan aparat penegak hukum dilakukan lantaran sebagian PMI yang dideportasi tersangkut persoalan hukum serius, yakni kasus dugaan penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Dari total 133 PMI, terdapat 11 warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus anak buah kapal (ABK) dan dideportasi karena terlibat dalam kasus tersebut.
Advertisement
Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi menjelaskan, kehadiran tim Bareskrim Polri dalam pemulangan PMI deportasi ini bukan tanpa alasan. Kasus yang melibatkan 11 ABK tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
“Jadi ada 133 PMI yang dideportasi hari ini, di antaranya ada 11 WNI yang dideportasi karena kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia,” ujar Imam.
BACA JUGA
Tim Bareskrim Polri yang turun langsung ke Batam dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch. Irhamni. Menurut Imam, penanganan perkara penyelundupan tersebut dilimpahkan kepada Polda Kepulauan Riau dan Bareskrim Polri.
“Soalnya penyelidikan kasus ini di Bareskrim Polri,” katanya.
Berdasarkan keterangan awal, 11 WNI asal Kepulauan Riau tersebut diduga melakukan penyelundupan pasir timah dari Indonesia ke Malaysia. Mereka ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025, saat menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, menyampaikan rincian jumlah PMI deportasi yang dipulangkan ke Indonesia. Dari 133 PMI, terdiri atas 101 laki-laki, 29 perempuan, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan.
Untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar, KJRI Johor Bahru telah menerbitkan 104 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi PMI deportasi yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
“Dalam gelombang pemulangan deportasi kali ini, terdapat 11 WNI ABK yang ditangkap karena membawa pasir timah secara ilegal asal Indonesia ke Malaysia dengan jumlah seberat 7,5 ton,” kata Jati.
Hingga berita ini diturunkan, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch. Irhamni, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora, menghadap Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin untuk melakukan koordinasi lanjutan terkait penanganan perkara dugaan penyelundupan pasir timah tersebut, seiring proses pemulangan PMI deportasi dari Malaysia yang terus berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bantul Siapkan BTT untuk Bencana
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 29 Januari 2026
- Bupati Magelang Dorong Optimalisasi PAD Lewat PBB-P2 2026
- AS Blokir Hasil Penjualan Minyak Venezuela Lewat Rekening Khusus
- Belanja Transfer Sepak Bola 2025 Pecahkan Rekor Global
- Cegah PMK pada Ternak, Bupati Gunungkidul Gencarkan Bebersih Kandang
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 29 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Insentif PPh 21 2026 Positif, tetapi Belum Dongkrak Daya Beli
Advertisement
Advertisement



