Advertisement

Polemik Kasus Penjambretan di Sleman, Kapolres dan Kajari Minta Maaf

Newswire
Rabu, 28 Januari 2026 - 18:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Polemik Kasus Penjambretan di Sleman, Kapolres dan Kajari Minta Maaf Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (ANTARA - HO/DPR)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kepala Kepolisian Resor Sleman Kombes Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Komisi III DPR RI menyusul polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka setelah dua pelaku meninggal dunia.

Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dalam forum tersebut, Edy mengaku memahami perasaan Hogi Minaya yang berupaya membela istrinya saat peristiwa penjambretan terjadi.

Advertisement

“Pada kesempatan ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita sebagai korban penjambretan,” ujar Edy.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hogi dilakukan semata-mata untuk memenuhi aspek kepastian hukum. Namun, ia mengakui terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam proses penyidikan.

“Saya akui, dalam penerapan pasal kami kurang tepat,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto juga menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut langkah kejaksaan dilakukan dengan tujuan mencari solusi agar perkara dapat diselesaikan secara tuntas setelah berkas perkara diterima.

Menurut Bambang, pihaknya kemudian mendorong penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dengan mempertemukan kedua belah pihak demi mencari jalan keluar yang berkeadilan.

“Kami berupaya menyelesaikan melalui restorative justice. Namun demikian, kami tetap akan meminta arahan pimpinan untuk tindak lanjut penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian bersama,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI secara tegas meminta aparat penegak hukum menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela istrinya dari aksi penjambretan.

Selain itu, DPR RI juga mengingatkan Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta jajaran penegak hukum lainnya agar lebih berhati-hati dalam menegakkan hukum, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Padat Karya Infrastruktur Bantul Serap Ribuan Pekerja, Segini Upahnya

Padat Karya Infrastruktur Bantul Serap Ribuan Pekerja, Segini Upahnya

Bantul
| Rabu, 28 Januari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026

Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026

Wisata
| Rabu, 28 Januari 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement