Advertisement

Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan

Sulthon Sulung Kandiyas
Jum'at, 16 Januari 2026 - 14:17 WIB
Maya Herawati
Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan Terdakwa Laras Faizati Khariunnisa Dinyatakan Bebas Bersyarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025, Kamis (15/1/2026) - Bisnis/Muhammad Sulthon S.K

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jejak digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memusnahkan akun Instagram terdakwa Laras Faizati Khariunnisa dan menyita iPhone 16 yang digunakan dalam perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri mengatakan Laras terbukti menggunakan akun Instagram untuk melakukan tindak pidana dengan upaya menghasut publik.

Advertisement

"Satu akun Instagram username @Larasfaizati oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana terkait yang terkait dengan tindak pidana tersebut agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan," katanya dikutip pada Jumat (16/1/2026).

Darpawan melanjutkan bahwa satu unit Iphone 16 juga turut dirampas negara karena digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis.

Namun, barang bukti berupa e-KTP dan email milik Laras dikembalikan karena tidak berkaitan dengan kasus tersebut.

"E-KTP atas nama Laras Faizati Khariunnisa, satu akun email dengan email Laras Faizati dan akun Gmail dengan email larasfaizati19@gmail.com. Oleh karena tidak terkait dengan tindak pidana maka dikenalikan kepada terdakwa," jelasnya

Darpawan menjelaskan tidak ada pertimbangan yang memberatkan Laras. Sementara, pertimbangan yang meringankan Laras adalah belum melakukan tindak pidana hingga merupakan tulang punggung keluarga.

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman dengan tujuan edukasi dan pembinaan agar Laras dapat memperbaiki diri di kemudian hari.

Laras tetap dinyatakan bersalah menghasut publik melalui media sosial. Hanya saja dirinya tidak mengumpulkan dan mengorganisir massa untuk melakukan tindakan seperti yang dia inginkan.

Alhasil hakim memvonis Laras dengan 6 bulan masa percobaan dan memerintahkan agar segera dibebaskan dari penjara. Namun tetap dalam pengawasan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Putusan ini menegaskan bahwa media sosial dapat menjadi alat tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Kasus Laras Faizati menjadi pengingat bahwa penggunaan akun Instagram dalam ruang publik harus disertai tanggung jawab, karena jejak digital kini tak terpisahkan dari penegakan hukum di era media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Umbulharjo, Clurit Disita

Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Umbulharjo, Clurit Disita

Jogja
| Jum'at, 16 Januari 2026, 17:37 WIB

Advertisement

Way Kambas Tutup Sementara Wisata Alam karena Konflik Gajah Liar

Way Kambas Tutup Sementara Wisata Alam karena Konflik Gajah Liar

Wisata
| Jum'at, 16 Januari 2026, 14:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement