Advertisement
Trump Bekukan Visa Migran 75 Negara, Indonesia Aman
Paspor, visa - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintahan Donald Trump membekukan pemrosesan visa migran bagi 75 negara. Pembekuan ini berlaku efektif mulai 21 Januari 2026.
Kebijakan drastis ini diambil sebagai langkah Washington untuk menyaring pemohon visa yang dinilai berpotensi menjadi "beban negara" (public charge). Berdasarkan memo internal yang dilansir Fox News Digital, Rabu (14/1/2026), seluruh kedutaan dan konsulat AS diperintahkan menghentikan sementara keputusan visa migran selama prosedur penyaringan (vetting) dievaluasi ulang.
Advertisement
"Pemerintahan Trump sedang mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh mereka yang ingin menguras kekayaan rakyat Amerika," tegas juru bicara utama Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott.
Kebijakan ini menghidupkan kembali aturan lama yang mengizinkan otoritas AS menolak calon imigran yang dianggap akan bergantung pada bantuan sosial atau program kesejahteraan publik setibanya di Amerika Serikat. Pigott menambahkan, langkah ini krusial untuk memastikan kedermawanan rakyat Amerika tidak dieksploitasi oleh warga asing.
BACA JUGA
Salah satu negara yang paling terdampak dan mendapat sorotan tajam adalah Somalia. Hal ini menyusul laporan dugaan penipuan sistem layanan sosial di Minnesota. Selain pembekuan visa, AS juga mengumumkan berakhirnya Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi warga Somalia pada Maret mendatang, yang berdampak pada sekitar 2.400 orang.
Menariknya, kebijakan ini muncul hanya beberapa bulan sebelum AS menjadi tuan rumah bersama Piala Dunia 2026. Namun, Departemen Luar Negeri AS memberikan klarifikasi bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk visa migran (tujuan tinggal permanen/Green Card).
Proses pengajuan visa non-imigran, seperti:
- Visa Turis
- Visa Bisnis
- Visa Suporter Sepak Bola
Tetap berjalan normal. Atlet, pelatih, dan keluarga inti tim yang terlibat dalam Piala Dunia 2026 juga mendapatkan pengecualian khusus dari kebijakan penyaringan ketat ini.
Daftar negara yang terkena kebijakan ini mencakup berbagai wilayah, mulai dari negara konflik hingga beberapa sekutu AS. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Afganistan, Albania, Aljazair, Antigua dan Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Myanmar, Kamboja, Kamerun, Tanjung Verde, Kolombia, Pantai Gading, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Dominika, Mesir, Eritrea, Etiopia, Fiji, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, Haiti, Iran, Irak, Jamaika, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Kuwait, Kirgizstan, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Makedonia Utara, Moldova, Mongolia, Montenegro, Maroko, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Republik Kongo, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan, dan Yaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
- Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara Berdampak pada 1.377 Warga
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
Advertisement
Mahfud: Rekrutmen Polisi Tanpa Titipan Mulai Diberlakukan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Genjot Pembukaan Jalan Baru di Perbukitan Menoreh
- PUKAT UGM: KUHAP Tak Atur Penampakan Tersangka dalam Konferensi Pers
- Disnakertrans Bantul Temukan Pelanggaran UMK 2026 saat Sidak
- Digitalisasi MTBS Percepat Deteksi Pneumonia Balita
- Bantul Kucurkan Rp22,3 M untuk BOP dan BOSDA PAUD
- KPK Dalami Modus Uang Hangus di Kasus Setjen MPR
- Gelar Musda, ISMAYA DIY Teguhkan Peran Jaga Keistimewaan Jogja
Advertisement
Advertisement




