Advertisement
Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumatera
Kondisi Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur setelah banjir bandang, Kamis (27/11/2025). ANTARA - ist.Warga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan 12 perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam kerusakan hulu sungai hingga berujung pada banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan temuan tersebut setelah tim melakukan penyisiran panjang terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan.
Advertisement
“Delapan korporasi di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua di Aceh,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Penyelidikan Awal Telusuri 31 Perusahaan
BACA JUGA
Barita menjelaskan proses ini bermula dari penyelidikan terhadap 31 perusahaan yang diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan tanpa memerhatikan keberlanjutan lingkungan, terutama yang berada di hulu sungai—titik rawan yang menjadi pemicu utama banjir bandang.
Di Aceh, ada sembilan perusahaan yang ditelusuri.
Di Sumatera Utara, penyelidikan dilakukan terhadap delapan perusahaan di kawasan Batang Toru, Tapanuli Selatan, termasuk yang berada di sepanjang aliran Sungai Garoga dan Langkat.
Sementara Sumatera Barat menyumbang 14 perusahaan dalam daftar pemeriksaan.
Setelah penelusuran lapangan, pengumpulan data citra satelit, hingga pemeriksaan dokumen perizinan, Satgas mengerucutkan daftar tersebut menjadi 12 perusahaan yang dinilai paling berpotensi bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem.
Dua belas perusahaan itu kini menjalani proses hukum lanjutan di Kejaksaan Tinggi masing-masing. Penyidik mendalami sejauh mana aktivitas korporasi berperan dalam kerusakan lahan dan apakah ada unsur pidana.
“(Potensi) tersangkanya bisa korporasi, bisa individu, atau bahkan keduanya,” kata Barita.
Satgas menekankan bahwa pemeriksaan mengandalkan data teknis, fakta lapangan, dan dokumen perizinan yang lengkap agar penetapan tersangka tidak bertumpu pada asumsi semata.
Sanksi: Mulai Penghentian Izin hingga Jerat Pidana
Barita menyebut sejumlah sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari tidak memperpanjang izin usaha, pencabutan izin, denda administratif, hingga pidana sesuai instrumen hukum yang berlaku, terutama UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia menegaskan Satgas PKH akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara dalam penerapan sanksi agar proses penegakan hukum berjalan menyeluruh.
“Koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar tindakan hukum dapat dieksekusi efektif,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tinggal Mudik? Ini Cara Amankan Listrik di Rumah
- Juara Bertahan PSG Tantang Liverpool di Perempat Final Liga Champions
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 19 Maret 2026: Dominasi Berawan
- Pembangunan Jalan di Legundi Gunungkidul Dimulai Tahun Ini
- Eddie Howe Sesali Pertahanan Newcastle yang Rapuh Melawan Barcelona
- DPR Minta Kasus Air Keras Kontras Diungkap Tanpa Pandang Bulu
- Presiden Iran Konfirmasi Kematian Esmaeil Khatib Akibat Serangan
Advertisement
Advertisement





