Advertisement
Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Libur Nataru
Ilustrasi penertiban truk ODOL. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pengemudi serta perusahaan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga ke atas, agar mematuhi pembatasan operasional selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menegaskan, pembatasan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha angkutan barang.
Advertisement
“Bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” kata Aan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, Nomor 122/KPTS/Db/2025, dan Nomor Kep/268/XII/2025 tentang pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
BACA JUGA
Berdasarkan SKB tersebut, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintas di seluruh ruas jalan tol mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 tanpa pengecualian waktu (tanpa window time).
“Selain itu, kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas juga dilarang melintasi jalan non-tol atau arteri pada periode yang sama, yakni 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat,” ujar Aan.
Aan menyampaikan, Kemenhub bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja telah melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 guna memastikan keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.
“Kami melaksanakan analisis dan evaluasi serta doa bersama dengan harapan pelaksanaan angkutan Nataru berjalan selamat, aman, dan lancar,” ucap Aan saat berada di Command Center KM 29 Cikarang, Bekasi.
Menurutnya, hasil analisis dan evaluasi tersebut akan menjadi dasar penguatan pengawasan serta strategi pengaturan arus lalu lintas, baik pada arus mudik maupun arus balik libur Natal dan Tahun Baru.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berlangsung selamat, aman, dan lancar,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru.
Ia menegaskan, sanksi akan diberikan kepada angkutan barang yang tetap melintas di jalan tol maupun jalan arteri di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Hasil kesepakatan bersama dalam SKB sudah jelas. Kendaraan sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol, termasuk jalan arteri pada waktu tertentu. Kami mengingatkan agar angkutan barang tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tegas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Banding Ditolak! Tribun Utara dan Selatan Maguwoharjo Ditutup 4 Laga
- KID DIY Dorong Akses Informasi Terbuka untuk Perkuat Mitigasi Bencana
- Sambut Ramadan, Pemkab Sleman Perkuat Peran Rois di Tingkat Akar
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo 11 Februari 2026
- Sutarto Kini Bisa Nikmati Listrik Program Sambung Listrik Gratis PLN
- Jurgen Klopp Pasang Syarat Ketat sebelum Tangani Real Madrid
- Cuaca DIY Rabu 11 Februari 2026, Hujan Ringan-Sedang
Advertisement
Advertisement








