Advertisement
Residivis Curi Kabel Pompa di Ngawi, Nyaris Diamuk Warga
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, NGAWI—Aksi pencurian kabel pompa air di area persawahan Desa Tawun, Ngawi, berakhir ricuh setelah pelaku tertangkap tangan dan nyaris dihajar massa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh seorang pria berusia lebih dari 40 tahun pada Selasa (23/12/2025). Usai diamankan warga dan dibawa ke balai desa setempat, diketahui pelaku bernama Ari Sujarwanto, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Advertisement
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Teguh Wahyu Utomo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan pelaku telah ditangkap petugas sesaat setelah menerima laporan dari warga dan mendatangi lokasi kejadian.
Pelaku Residivis, Mengaku Sudah Puluhan Kali Beraksi
Dari hasil pemeriksaan awal, Ipda Teguh mengungkapkan pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan bermodal pengalaman puluhan kali melakukan pencurian serupa.
BACA JUGA
“Pelaku ini sudah lebih dari 30 kali melakukan aksi yang sama, saat kejadian kemarin waktu dipergoki warga sempat ingin menyerang tapi akhirnya diseret ke balai desa setempat,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Beruntung, warga yang pertama kali memergoki pelaku tidak mengalami luka meski sempat nyaris ditusuk menggunakan tang pemotong kabel Sibel. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku untuk mencegah aksi main hakim sendiri, sekaligus menyita barang bukti berupa puluhan potong kabel pompa Sibel beserta tang pemotongnya.
“Dia juga residivis, tercatat sudah 3 kali mendekam di tahanan karena kasus serupa,” jelasnya.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman Berat
Dari hasil interogasi, aksi nekat pelaku dilatarbelakangi tingginya harga jual tembaga dan timah yang terkandung dalam kabel pompa Sibel. Nilai jualnya disebut mencapai Rp115.000 per kilogram. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana [KUHP] tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Seusai Kecelakaan di Tridadi Sleman
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Perjalanan Aman Pakai Vespa, Bengkel Ingatkan Servis Menyeluruh
- Bupati Bantul Pastikan Natal 2025 Aman, Damai, dan Kondusif
- Bangunan Parkir 2 Lantai Roboh di Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa
- China Desak AS Berlaku Adil dalam Kesepakatan Penjualan TikTok
- PMI DIY Perkuat Layanan Nataru dengan 573 Personel Medis
- Pemerintah Siapkan Pendanaan Film Terintegrasi
- Banjir Bandang Terjang Tanjung Raya Agam, Puluhan Rumah Terdampak
Advertisement
Advertisement



