Advertisement
Diduga Kumpul Kebo, Dua Pengawas Sekolah di Bogor Dipecat
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR—Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan ketegasan penegakan disiplin dengan memberhentikan dua pengawas sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran berat sebagai ASN.
“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Minggu (21/12/2025).
Advertisement
Kasus ini mencuat ke publik setelah video penggerebekan kedua oknum ASN tersebut beredar luas di media sosial. Aksi penggerebekan dilakukan langsung oleh anak dari salah satu ASN tersebut yang tidak terima atas dugaan perselingkuhan orang tuanya.
Berdasarkan aduan masyarakat dan bukti yang ada, keduanya diduga melakukan perilaku tidak pantas, yakni hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah atau kumpul kebo.
BACA JUGA
Ajat menjelaskan bahwa Pemkab Bogor langsung menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses hukum bagi kedua pengawas sekolah ini berlangsung cukup panjang. Pemeriksaan awalnya dilakukan di internal Dinas Pendidikan, sebelum akhirnya dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena indikasi pelanggaran mengarah pada kategori hukuman berat.
Rekomendasi hukuman disiplin kemudian diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025, yang ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan pada 11 Desember 2025.
Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin telah diserahkan kepada kedua oknum tersebut pada 15 Desember 2025. Sejak penyerahan tersebut, masa banding administratif mulai dihitung.
“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” jelas Ajat.
Saat ini, salah satu pengawas, yakni oknum perempuan, dipastikan sudah tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ajat mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk senantiasa menjaga harkat, martabat, dan kehormatan sebagai pelayan publik. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi pegawai lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga dengan baik,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
Advertisement
Embarkasi Haji YIA, Kulonprogo Siapkan Kantong Parkir dan Stand UMKM
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Daya Tarik Budaya, Melasti Ngobaran Masuk Kalender Wisata 2027
- Film Setan Alas Usung Meta-Horor, Tayang Serentak 181 Layar Bioskop
- Waspada Inflasi, BPS Kota Jogja Pantau Dampak Perang Terhadap Emas
- Ada Kebijakan WFA, Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Kali
- 10 ASN Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK Seusai OTT Bupati
- BHR Ojol 2026 Cair Maksimal H-7 Lebaran, Ini Aturannya
- Tiket Pantai Bantul Rp15.000 Diminta Dievaluasi
Advertisement
Advertisement







