Advertisement

Majelis Hakim Ditunjuk untuk Kasus Korupsi Chromebook

Newswire
Rabu, 10 Desember 2025 - 06:57 WIB
Jumali
Majelis Hakim Ditunjuk untuk Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim -- Antara - Yashinta Difa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan lima hakim untuk mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang menjerat Nadiem Makarim dan sejumlah pejabat lainnya.

Kelima hakim tersebut, yakni Purwanto Abdullah sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra, masing-masing sebagai hakim anggota.

Advertisement

"Penetapan hakim dilakukan setelah PN Jakpus meregister perkara kasus korupsi Chromebook Kemenkdikbudristek," ujar Juru Bicara PN Jakpus Firman Akbar kepada wartawan di Jakarta.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut yang berkasnya telah dilimpahkan, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Selain itu, berkas Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah, yang telah dilimpahkan ke PN Jakpus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).

Riono mengatakan perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.

Terdapat lima tersangka dalam kasus itu, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan, karena tersangka masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Rabu 10 Desember 2025

Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Rabu 10 Desember 2025

Sleman
| Rabu, 10 Desember 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara

Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara

Wisata
| Selasa, 09 Desember 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement