Advertisement
Pelunasan Haji 2026 Dimulai, Batas Akhir 23 Desember 2025
Jemaah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANDARLAMPUNG—Kementerian Haji dan Umrah menetapkan pelunasan biaya haji tahap pertama mulai hari ini hingga 23 Desember, mencakup jemaah reguler lunas tunda, kuota berjalan, serta calon jemaah prioritas lansia.
"Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jemaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran," kata Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf di Bandarlampung, Senin (24/11/2025).
Advertisement
Dia mengatakan bahwa calon jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap pertama yakni jemaah haji reguler lunas tunda berangkat atau mereka yang sudah lunas namun tertunda keberangkatannya karena suatu hal.
"Kemudian calon jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan prioritas jemaah haji reguler dengan kriteria lanjut usia (lansia)," kata dia.
BACA JUGA
Kemudian, lanjut dia, untuk pelunasan jemaah haji reguler tahap ke 2 akan dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota di masing-masing propinsi.
"Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jemaah haji lanjut usia," kata dia.
Kemudian, lanjut Gus Irfan, sisa kuota juga dapat dipergunakan untuk jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya. Jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga serta jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).
"Nantinya daftar calon jemaah yang berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah www.haji.go.id," kata dia.
Dia pun menghimbau bagi calon jemaah haji yang diumumkan berhak melunasi agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili masing masing sebelum melakukan pelunasan di Bank/BPS Bipih tempat melakukan pembayaran setoran awal.
"Kami juga sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apapun jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait dengan pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke kemenhaj.ri@haji.go.id," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Pemkab Bantul Bakal Lindungi Pekerja Rentan lewat Iuran Jamsostek
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Perbaikan Permanen Jalan Wunut Bantul Ditarget Akhir 2027
- KPK Akui Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari 2026
- Persib Vs Persija: Tiket Habis, Atmosfer Memanas
- Dana Desa 2026 di Bantul Berpotensi Dipangkas
- Konsumsi Rumah Tangga Melemah di Akhir 2025
- Leptospirosis di DIY Capai 453 Kasus, 38 Warga Meninggal
- KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
Advertisement
Advertisement



