Advertisement

Bareskrim Ungkap Peredaran 47 Kg Ganja di Sumatera Utara

Anshary Madya Sukma
Minggu, 16 November 2025 - 13:27 WIB
Sunartono
Bareskrim Ungkap Peredaran 47 Kg Ganja di Sumatera Utara Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menangkap dua tersangka peredaran 47 kg ganja di Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (16/11/2025).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yakni S, 35, dan H, 38.

Advertisement

"Sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja dan H sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal adanya peredaran narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara pada (13/11/2025).

Menindaklanjuti informasi itu, tim dari kepolisian langsung melakukan penelusuran di lokasi. Singkatnya, tim penyidik telah menemukan dua tersangka dan langsung diringkus di lokasi.

"Ditemukan pada tersangka yaitu barang bukti 47 Bal atau 47 Kg diduga narkotika jenis ganja yg disimpan di dalam kamar tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Animal Rescue Dominasi Evakuasi Damkar Sleman 2025

Animal Rescue Dominasi Evakuasi Damkar Sleman 2025

Sleman
| Rabu, 31 Desember 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang

Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang

Wisata
| Rabu, 31 Desember 2025, 13:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement