Advertisement
Bareskrim Ungkap Peredaran 47 Kg Ganja di Sumatera Utara
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menangkap dua tersangka peredaran 47 kg ganja di Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (16/11/2025).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yakni S, 35, dan H, 38.
Advertisement
"Sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja dan H sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal adanya peredaran narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara pada (13/11/2025).
BACA JUGA
Menindaklanjuti informasi itu, tim dari kepolisian langsung melakukan penelusuran di lokasi. Singkatnya, tim penyidik telah menemukan dua tersangka dan langsung diringkus di lokasi.
"Ditemukan pada tersangka yaitu barang bukti 47 Bal atau 47 Kg diduga narkotika jenis ganja yg disimpan di dalam kamar tersangka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
1.545 Marbot di Sleman Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Persita Tangerang Waspadai PSBS Biak di BRI Super League
- Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pilar Masa Depan Bangsa
- Kasus Penganiayaan Anak di Ponjong Berakhir Damai
- Polisi Selidiki Stiker QR Judi Online di Jaksel
- Manuel Neuer Cedera, Bayern Muenchen Krisis Kiper
- Proyek Kreatif Siswa Tampil di Community Service Exhibition GDA
- Swasembada Energi Digenjot, Bahlil Siapkan 110 Blok Migas
Advertisement
Advertisement








