Advertisement
Keluarga Korban Air India Diminta Lepas Hak Gugat
Bendera India (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Kontroversi ganti rugi Air India mencuat seusai keluarga korban kecelakaan Boeing 787-8 Dreamliner di Ahmedabad pada 12 Juni 2025 diminta menandatangani dokumen pelepasan hak gugatan hukum. Tawaran kompensasi tambahan itu memicu penolakan karena dianggap sensitif dan berpotensi menghapus hak hukum ahli waris di masa depan.
Kasus hukum yang menyelimuti Air India kini memasuki fase krusial. Dalam skema terbaru, maskapai menawarkan tambahan dana 1 juta hingga 2 juta rupee atau sekitar Rp192 juta hingga Rp384 juta di luar kompensasi awal serta santunan dari Tata Group. Namun, dalam dokumen yang ditelaah kuasa hukum keluarga korban, terdapat klausul yang mewajibkan ahli waris untuk “selamanya melepaskan” hak klaim hukum di berbagai yurisdiksi.
Advertisement
Reuters melaporkan, kuasa hukum dari Chionuma Law, Ayush Dubey, menilai syarat tersebut mencederai rasa keadilan. Ia menegaskan proses investigasi resmi atas kecelakaan Boeing 787-8 Dreamliner di Ahmedabad belum sepenuhnya tuntas. Meminta keluarga menanggalkan hak hukum ketika penyebab pasti tragedi belum sepenuhnya terungkap dinilai sebagai langkah yang tidak adil.
Sejumlah keluarga korban di London bahkan telah mendaftarkan gugatan cedera pribadi ke Pengadilan Tinggi. James Healy-Pratt dari Keystone Law juga menyatakan proses hukum di Amerika Serikat terhadap Boeing tengah berjalan dan memasuki tahap lanjutan.
BACA JUGA
Gugatan di Amerika Serikat yang diajukan pada September 2025 menyoroti dugaan masalah pada sakelar bahan bakar produksi Honeywell. Berdasarkan investigasi awal, tiga detik seusai pesawat lepas landas, sakelar bahan bakar berpindah dari posisi run ke cutoff hampir bersamaan sehingga mesin kehilangan daya. Pilot disebut sempat berupaya mengembalikan sakelar ke posisi aktif, namun pesawat telah kehilangan kendali sebelum akhirnya jatuh. Dugaan cacat produksi ini menjadi salah satu dasar gugatan hukum yang kini bergulir lintas negara.
Di sisi lain, Air India menyatakan penawaran kompensasi dilakukan secara transparan dan dilandasi empati mendalam terhadap keluarga korban. Maskapai juga mengeklaim telah melakukan evaluasi keselamatan menyeluruh dan peningkatan protokol keamanan pascatragedi untuk memastikan keselamatan armada.
Kontroversi ganti rugi Air India ini menempatkan keluarga korban pada dilema antara menerima kepastian finansial atau melanjutkan perjuangan hukum. Apakah kompensasi tambahan tersebut akan berdampak pada proses gugatan di Inggris dan Amerika Serikat? Bagaimana posisi hukum ahli waris jika dokumen pelepasan hak telah ditandatangani? Dengan investigasi yang belum sepenuhnya rampung dan gugatan internasional yang masih berjalan, dinamika hukum tragedi Boeing 787-8 Dreamliner di Ahmedabad diperkirakan masih akan berkembang dalam waktu mendatang.
Air India, ganti rugi Air India, Boeing 787, kecelakaan pesawat Ahmedabad, kompensasi korban, hak gugat, gugatan Boeing, Honeywell, investigasi pesawat, Harian Jogja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement








