Advertisement
Operasi Thrifting Ilegal, 500 Balpres Dimusnahkan Kemendag
Menteri Perdagangan Budi Santoso memeriksa pakaian-pakaian bekas impor yang siap dimusnahkan di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). ANTARA - Aji Cakti.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan sikap tegas terhadap thrifting ilegal dengan memusnahkan 500 balpres pakaian bekas impor, sementara lebih dari 16.000 balpres lainnya dalam proses pemusnahan.
Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan juga Polri. "Jadi kegiatan pemusnahan pada hari ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), kemudian BAIS TNI, BIN dan juga Polri yang waktu itu di Bandung yang telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).
Advertisement
Menurut dia, balpres-balpres pakaian bekas impor tersebut ditemukan di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan pemilik atau distributor.
"Terhadap barang-barang tersebut dan juga kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup," katanya.
BACA JUGA
Di samping itu, Kementerian Perdagangan juga memerintahkan kepada importir atau distributor untuk melakukan pemusnahan barang atau pakaian bekas impor tersebut.
"Pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres dan biaya pemusnahan dilakukan oleh perusahaan impor atau distributor," kata Budi Santoso.
Proses pemusnahan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan sejak tanggal 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dimusnahkan sebanyak 16.591 balpres atau kurang lebih 85,56 persen.
"Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November, jadi pada bulan ini akan selesai," kata Budi Santoso.
Sebagai informasi, Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan bahwa aktivitas thrifting masih marak terjadi di berbagai platform dan pasar karena tingginya permintaan dari masyarakat.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS.
Â
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Jelang Ramadan 2026, Sleman Diprediksi Surplus Cabai dan Daging
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Tur Inggris The Changcuters, Hijrah ke London Jadi Nyata
- BI Buka Penukaran Uang Baru Idul Fitri 2026 Online
- Jam Sekolah Ramadan 2026 Sleman Dipangkas
- SU7 Tamat, Xiaomi Siapkan EV Generasi Anyar
- Terkendala Teknis, Apple Tunda Rilis Siri AI ke Pertengahan 2026
- Bantul Perketat Pengawasan Ternak Cegah Lonjakan PMK
- Ratusan Ribu Unit BMW Kena Recall akibat Risiko Kebakaran
Advertisement
Advertisement






