Advertisement
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalkan Thrifting
Menteri Keuangan (Menkeu)Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan ketika ditemui, di Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA - Putu Indah Savitri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang bersedia membayar pajak.
“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Ia menekankan sikap tegas tersebut diambil untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal. Menurutnya, jika pasar domestik dikuasai produk luar negeri, pelaku usaha dalam negeri tidak akan merasakan manfaat ekonomi.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ucapnya.
BACA JUGA
Untuk memaksimalkan pasar dalam negeri, Purbaya memastikan pemerintah akan menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor. Ia juga meminta pedagang yang terdampak kebijakan tersebut beralih ke produk lokal.
“Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya enggak dibeli masyarakat,” kata Purbaya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), para pedagang menyatakan bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan segmen pasar berbeda dan tidak tepat jika disebut membunuh usaha mikro kecil dan menengah.
Permintaan itu muncul sebagai respons atas langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya yang memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal. Budi menegaskan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18/2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kemendag melakukan pengawasan di sisi post-border atau di luar kawasan kepabeanan, sementara Kemenkeu melakukan pengawasan di sisi kepabeanan atau border.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kuota TPST Piyungan Dibatasi, Sampah Jogja Menumpuk 1.000 Ton
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- TNI AU Latihan Force Down Pesawat Asing di Morowali
- Remaja Bandung Korban TPPO Sudah Diamankan di KBRI Phnom Penh
- Pemkab Gunungkidul Siapkan 8 Ton Bapok untuk Pasar Murah Akhir Tahun
- KPK Sita Rumah dan Mobil Madza CX-3 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- Status Gunung Semeru Naik ke Level Awas, Warga Diminta Tetap Tenang
- DPAD DIY Dorong Masyarakat Peduli dan Lestarikan Arsip
- Selisih Satu Poin, PSIM dan Bhayangkara Berebut Posisi Lima Besar
Advertisement
Advertisement




