Advertisement
Menkeu Tegaskan Penindakan Balpres Bukan Anti-Thrifting
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan penindakan terhadap impor pakaian bekas atau balpres tidak dilakukan untuk mematikan bisnis thrifting yang tengah digemari masyarakat. Ia menyebut sejumlah pihak, termasuk anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu, keliru memahami esensi kebijakan tersebut.
Purbaya menjelaskan yang menjadi fokus pemerintah adalah penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke Indonesia, bukan pada aktivitas jual beli pakaian bekas yang dilakukan secara legal di dalam negeri.
Advertisement
“Saya enggak perlu dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang yang masuknya ilegal,” tegasnya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (21/11/2025).
Terkait pernyataan Adian yang menyebut pelaku bisnis thrifting siap membayar pajak, Purbaya mengaku bingung. Ia menilai isu pajak tidak relevan karena yang dipersoalkan pemerintah ialah status barang impor yang dilarang.
BACA JUGA
“Kalau barang bekas kan dilarang impor, itu jelas ilegal. Jadi enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak, itu barang ilegal. Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah jadi barang ilegal?” ujarnya.
Meski begitu, Purbaya mengaku sepakat bahwa masih banyak barang impor ilegal yang belum tersentuh penindakan. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan masuknya barang-barang terlarang tersebut.
Ia menyebut Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama sejumlah instansi terkait bakal meningkatkan pengawasan terutama di pelabuhan-pelabuhan yang diduga menjadi pintu masuk barang ilegal.
“Kita akan investigasi lebih dalam. Dari kasus-kasus yang nyelundup, nanti kita tahu siapa pengimpornya. Kalau dulu bisa lepas, ke depan enggak bisa lepas lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Adian Napitupulu, meminta pemerintah tidak serta-merta menindak praktik thrifting tanpa memberikan solusi bagi pelaku usaha. Ia menilai tuduhan bahwa thrifting mematikan UMKM belum didukung data kuat. Menurutnya, barang thrifting hanya sekitar 0,5% dari total 784.000 ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
“Kalau negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dululah,” kata Adian, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antara.
Ia juga menyebut asosiasi pelaku pakaian bekas siap dilegalkan dan membayar pajak jika perlu. Adian menambahkan, sekitar 67% generasi Z menyukai pakaian bekas karena alasan lingkungan, termasuk tingginya kontribusi limbah dari industri tekstil yang mencapai 20% terhadap pencemaran dunia.
“Kesadaran itu membuat 67% generasi milenial dan gen Z menyukai thrifting. Negara harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan,” ujar Adian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pencuri Dua Kali Masuk SD di Bantul Ditangkap Polisi
- Gubernur DIY Setujui Kenaikan Banpol di Gunungkidul, Segini Besarannya
- Astra Motor Yogyakarta Gencarkan Kampanye Anti Knalpot Brong
- Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
- Tim Praxis High School Raih Juara 2 Kompetisi AI Asia
- Berikut Spesifikasi Pembangunan Jembatan Kabanaran, Telan Rp863 Miliar
- Mendikdasmen Percepat Revisi Aturan Antiperundungan
Advertisement
Advertisement





