Advertisement
Surat Kerja Sama yang Viral Ternyata Palsu, Ini Kata Kemendagri
Ilustrasi- Gedung Kementerian Dalam Negeri Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara - Andi Firdaus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah surat kerja sama berkop Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) viral di media sosial. Setelah diselidiki, Kemendagri menegaskan surat itu palsu dan tidak diterbitkan secara resmi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menegaskan surat tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan Kemendagri.
Advertisement
"Kami pastikan surat itu palsu dan tidak berasal dari Kemendagri," kata Benni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Benni menegaskan secara tata naskah dan format, surat yang beredar jelas berbeda dari ketentuan resmi yang berlaku di lingkungan Kemendagri.
BACA JUGA
"Dari sisi tata naskah, surat tersebut tidak sesuai dengan standar administrasi surat-menyurat Kemendagri. Jadi, sekali lagi kami tegaskan surat itu palsu," ujar Benni.
Ia menjelaskan bahwa setiap mekanisme kerja sama dengan Kemendagri dikoordinasikan melalui unit kerja khusus di bawah Sekretariat Jenderal, yakni Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker).
Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap dokumen, surat, atau informasi apa pun yang mengatasnamakan Kemendagri tanpa verifikasi dari kanal resmi Kemendagri.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan Kemendagri. Bila ragu, silakan konfirmasi langsung melalui situs atau kanal resmi Kemendagri," ujarnya.
Benni menambahkan Kemendagri berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan dan program pemerintahan.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement





