Advertisement
Pelaku Kekerasan Seksual Berusia Anak Bisa Dijerat UU TPKS
Ilustrasi korban kekerasan seksual. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan para pelaku kekerasan seksual yang masih berusia anak dapat dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak.
"Kami mengecam sekaligus prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa korban yang mengakibatkan trauma berat. Meski para terduga pelaku masih berusia anak, mereka dapat dikenai pasal dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Hal ini dikatakan Arifah menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ia menegaskan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan melalui diversi, mediasi, atau melalui proses damai secara kekeluargaan, meskipun para terduga pelaku berusia anak.
BACA JUGA
Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi para anak yang berkonflik dengan hukum agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Untuk proses hukumnya maka wajib berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak [SPPA] dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Bagi enam anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) diduga melakukan tipu muslihat dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul.
Tindakan ini melanggar Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp300 juta.
Sebelumnya, seorang siswi SMP mengalami kekerasan seksual oleh enam teman sebayanya di Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/10). Dari enam pelaku yang diduga terlibat, empat anak telah ditangkap pada 14 Oktober 2025. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
PHRI DIY: Isu Biaya Hidup Mahal Tak Goyahkan Wisata Jogja
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Purbaya Santai Hadapi Isu Kriminalisasi: Noel Kan Terima Uang
- Pejabat Militer China Diperiksa atas Dugaan Kebocoran Informasi Nuklir
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 27 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Penataan Pantai Sepanjang Dinilai Sukses, DPRD Dorong Perluasan
- UMK Bantul Naik, Disnakertrans Intensifkan Pengawasan Perusahaan
- Status Siaga Bencana Gunungkidul Diperpanjang hingga 31 Maret 2026
- BPKH Pastikan Dana Haji 2026 Aman Meski Rupiah Tertekan Dolar AS
Advertisement
Advertisement



