Advertisement
KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Terkait Korupsi Pengadaan Barang
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Dirjen PSP Kementan) Andi Nur Alamsyah (ANA) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan tahun anggaran 2021–2023.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).
Advertisement
Budi mengatakan Andi Alamsyah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Perkebunan Kementan tahun 2022-2024. Berdasarkan catatan KPK, Andi Alamsyah telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB.
Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan pada tahun anggaran 2021–2023. KPK menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.
BACA JUGA
Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.
Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.
Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
Sementara itu, KPK saat ini tengah mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan seorang ASN bernama Yudi Wahyudin (YW) merupakan tersangka kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Defisit Etos Republikan Indonesia Jadi Sorotan dalam Diskusi di UGM
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Nisfu Syakban 2026 Jatuh 3 Februari, Malam Pengampunan dan Amalan
- BPBD Sleman: Lima EWS Rusak, Satu Hilang di Wilayah Rawan Bencana
- Full Time, PSM Makassar Ditahan Imbang Tanpa Gol oleh Semen Padang
- Kehidupan Air Purba Hadir di Taman Pintar, Target 750 Ribu Pengunjung
- Cekcok Driver Maxim dan Mahasiswi Viral, Ini Kata Polresta Sleman
- Super Bowl 2026 Berpotensi Tanpa Trailer Marvel dan DC
- Petasan Ledak di Dekat Emil Audero, Lautaro Martinez Minta Maaf
Advertisement
Advertisement



