Advertisement
Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Cimarga, Pemprov Banten Turunkan Tim
Kekerasan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kekerasan kepala sekolah, SMAN 1 Cimarga, Pemprov Banten, Disdikbud Banten, penonaktifan kepala sekolah, larangan merokok sekolah.
Insiden dugaan kekerasan yang melibatkan kepala sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, terhadap seorang siswa memicu langkah cepat dari Pemprov Banten. Pemerintah daerah telah menurunkan tim klarifikasi guna memastikan kebenaran kasus dan menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan kondusif.
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Lukman, menyampaikan bahwa tim sudah diterjunkan sejak Selasa (14/10/2025). Tujuannya untuk meminta keterangan secara objektif dan proporsional dari siswa, guru, dan komite sekolah.
“Kami sudah menurunkan tim ke SMAN 1 Cimarga untuk melakukan klarifikasi terhadap siswa, guru, dan komite sekolah,” ujar Lukman di Kota Serang, dikutip dari Antara Rabu (15/10/2025).
BACA JUGA
Berdasarkan laporan awal, insiden ini bermula dari teguran kepala sekolah terhadap seorang siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah. Ketegangan terjadi ketika kepala sekolah menegur siswa tersebut, dan ia mengaku sempat menepuk siswa. Tim klarifikasi Disdikbud Banten masih mendalami secara rinci kejadian tersebut.
Untuk menjaga suasana sekolah tetap kondusif selama pemeriksaan, kepala sekolah yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara. Pemprov Banten juga memastikan bahwa tidak ada perintah untuk meliburkan sekolah.
“Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu,” ucap Lukman.
Hasil pemeriksaan awal (BAP awal) oleh Disdikbud akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan status kepegawaian kepala sekolah.
Jika terbukti bersalah, sanksi akan diberikan sesuai aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Lukman menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain pemeriksaan internal, kasus ini juga sedang didalami oleh aparat kepolisian.
Lukman menegaskan pentingnya penegakan tata tertib di sekolah. Siswa yang melanggar aturan, termasuk larangan merokok, akan diberi teguran.
Larangan merokok di sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Pemerintah Provinsi Banten menekankan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, sementara kedisiplinan, keteladanan, dan pembinaan tetap menjadi fondasi utama dalam dunia pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
PHRI DIY: Isu Biaya Hidup Mahal Tak Goyahkan Wisata Jogja
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Purbaya Santai Hadapi Isu Kriminalisasi: Noel Kan Terima Uang
- Pejabat Militer China Diperiksa atas Dugaan Kebocoran Informasi Nuklir
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 27 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Penataan Pantai Sepanjang Dinilai Sukses, DPRD Dorong Perluasan
- UMK Bantul Naik, Disnakertrans Intensifkan Pengawasan Perusahaan
- Status Siaga Bencana Gunungkidul Diperpanjang hingga 31 Maret 2026
- BPKH Pastikan Dana Haji 2026 Aman Meski Rupiah Tertekan Dolar AS
Advertisement
Advertisement



