Advertisement

BPKP Dorong Pemulihan Kerugian Negara dari Penanganan Korupsi Tambang

Newswire
Rabu, 08 Oktober 2025 - 22:17 WIB
Sunartono
BPKP Dorong Pemulihan Kerugian Negara dari Penanganan Korupsi Tambang Ilustrasi tambang / Freepik

Advertisement

BPKP Dorong Pemulihan Kerugian Negara dari Penanganan Korupsi Tambang

Harianjogja.com, JAKARTA-Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mendorong pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi di industri pertambangan nasional.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan ketika menyaksikan langsung penyerahan aset rampasan negara terkait tindak pidana korupsi pada PT Timah di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Penyerahan aset tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memperbaiki tata kelola di badan usaha pertambangan timah negara. BPKP juga berkomitmen mengawasi pemanfaatan aset yang telah diserahkan,” ucapnya dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu.

Kehadiran BPKP dinilai menegaskan peran strategis lembaga ini dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Dirinya berharap, aset yang telah diserahkan dapat memperkuat kinerja PT Timah dan memberi dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya masyarakat di Bangka Belitung.

Menurut keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin, kasus ini berawal dari praktik ilegal dalam pengelolaan timah oleh PT Timah yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun yang melibatkan 22 terdakwa individu dan 5 korporasi.

Penertiban tambang timah di Bangka Belitung merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara. Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, penyidik dibantu oleh jajaran TNI untuk melacak aset para tersangka.

Hasil dari penyidikan tersebut adalah keberhasilan Kejaksaan menyita aset bernilai besar yang kemudian sebagian telah diputuskan pengadilan untuk dirampas negara.

Dalam proses hukum, sejumlah aset telah dirampas negara melalui putusan pengadilan dan pada tahap ini resmi diserahkan kepada PT Timah melalui Kementerian Keuangan dengan total nilai taksiran mencapai Rp1,45 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

SPSI Bantul Minta Kenaikan UMK 2026 Mengacu KHL

SPSI Bantul Minta Kenaikan UMK 2026 Mengacu KHL

Bantul
| Rabu, 08 Oktober 2025, 23:27 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement