Advertisement
KPK Telusuri Modus Pemesanan Akomodasi Haji

Advertisement
KPK Telusuri Modus Pemesanan Akomodasi Haji
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sedang menelusuri cara memesan akomodasi haji dari asosiasi biro perjalanan haji yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penelusuran hal tersebut dilakukan karena pengisian data terkait ibadah haji melalui asosiasi biro perjalanan haji.
“Pelaksanaan ibadah haji khusus ini dalam proses pengisian di aplikasi itu kan user-nya [penggunanya] dikelola di asosiasi, termasuk bagaimana cara memesan untuk logistiknya, akomodasinya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA
Oleh sebab itu, kata dia, pemeriksaan terhadap asosiasi tersebut menjadi penting bagi KPK karena keterangannya dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara kuota haji.
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak, baik asosiasi ataupun biro travel (biro perjalanan haji, red.) yang akan dipanggil untuk dapat kooperatif dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga proses penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kisah Rafi, Korban Tragedi Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
- 300 Juta Orang di Dunia Tak Punya Rumah dan Tinggal di Kawasan Kumuh
- 17 Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny yang Berhasil Diidentifikasi
- Layanan Darurat Triple Zero (000) Australia Gagal, Diduga Terkait 4 Kematian
- Alasan KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Pantai dan Alun-alun Wonosari Gunungkidul
- Jadwal KRL Solo Jogja Keberangkatan Hari Ini, Selasa 7 Oktober 2025
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kutoarjo Jogja dan Jogja Kutoarjo, 7 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Bantul Sepanjang Oktober 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Pekan Ini 7-12 Oktober 2025, Mulai Pukul 05.05 WIB
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Sleman Selama Oktober 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini 7 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement