Advertisement
Kejagung Klarifikasi Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). / Bisnis.comrn
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi pernyataan terkait tersangka Mohammad Riza Chalid dan tersangka Jurist Tan yang berstatus stateless (tidak memiliki kewarganegaraan) seusai paspor mereka dicabut oleh imigrasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan.
Advertisement
“Yang jelas, ketika seseorang dicabut paspor, maka terhadap yang bersangkutan tidak serta-merta hilang kewarganegaraannya atau istilahnya stateless,” katanya.
Dia mengatakan, pencabutan paspor hanya membatasi ruang gerak Riza Chalid dan Jurist Tan untuk bepergian ke negara lain dari negara yang mereka tinggali saat ini.
“Keberadaan yang bersangkutan di sana [negara lain], karena sudah dicabut paspornya oleh negara yang menerbitkan paspor, maka bisa dinyatakan ilegal,” kata Anang.
Pencabutan paspor ini, meninggalkan dua pilihan kepada kedua tersangka tersebut, yakni kembali ke Indonesia dengan menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) atau tinggal melebihi batas waktu (overstay) di negara lain.
Jika melebihi batas waktu masa tinggal, maka keduanya bisa dideportasi dari negara yang mereka tinggali saat ini. “Seyogianya karena pemerintah negara yang mereka tempati tahu bahwa mereka sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi,” ujarnya.
Anang juga mengatakan bahwa pencabutan paspor ini merupakan salah satu strategi penyidik Kejagung agar Riza Chalid dan Jurist Tan kembali ke Indonesia. “Itu upaya maksimal dari kami, selain kami juga mengajukan red notice ke Interpol,” katanya.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Berdasarkan catatan imigrasi, Riza terakhir tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Sedangkan Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Jurist Tan diisukan tengah berada di Australia bersama suaminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








