Advertisement
Perpres MBG Segera Terbit, Tegaskan Peran Tiap Kementerian
Foto ilustrasi Makan Bergizi Gratis berupa sayur, ayam goreng lengkap dengan buah dan susu, dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengatur pembagian tugas kementerian, lembaga, dan pemda agar pelaksanaan program berjalan terarah dan efektif.
Menurut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana perpres itu akan terbit pekan ini.“Saya kira Perpres Tata Kelola (MBG) minggu ini kelihatannya sudah akan selesai,” kata Dadan dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Advertisement
Menurut Dadan, perpres tersebut akan mengatur secara rinci peran, fungsi, dan tugas masing-masing kementerian/lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan program MBG.
Dengan begitu, seluruh pihak yang terlibat memiliki kejelasan mandat dan tidak lagi ragu dalam menjalankan kewajibannya.
BACA JUGA
Ia menerangkan, BGN nantinya bertugas sebagai penyelenggara serta melakukan intervensi jika diperlukan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berperan dalam pengawasan.
Sedangkan penyaluran untuk ibu hamil dan menyusui dilakukan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Kemudian pemerintah daerah (pemda) menyiapkan infrastruktur penunjang. Sementara, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas membina petani, peternak, hingga nelayan untuk meningkatkan produksinya.
Selain itu, Perpres Tata Kelola MBG juga mencakup sejumlah ketentuan teknis, mulai dari standar makanan yang layak disajikan bagi penerima manfaat, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan yang semakin besar.
"Dengan adanya perpres itu masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing dan seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi," katanya pula.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera menerbitkan Perpres Tata Kelola MBG, agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan program yang menyasar 82 juta penerima manfaat tersebut.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan, kapan perpres ini turun? Bayangkan, ada 82 juta penerima manfaat makanan siap saji di seluruh Indonesia. Kalau tidak ada perpres, bagaimana melibatkan kementerian lintas sektor dan pemerintah daerah? Ini pasti menimbulkan kegaduhan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan mitra Komisi IX, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10).
Meski begitu, Edy menegaskan Komisi IX mendukung penuh program MBG, karena dinilai mampu mengatasi masalah gizi buruk dan tengkes (stunting).
Ia berharap perpres yang segera terbit dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin standar, regulasi, dan konsistensi pelaksanaan program.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
Advertisement
Tanah Bergerak di Pajangan Bantul, 20 Rumah Rusak dan 1 Roboh
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Tanda Tekanan Emosional Sudah Perlu Bantuan Profesional
- Dinkes DIY Temukan 57 Kasus Positif Campak, Targetkan Imunisasi Merata
- Austria Jajaki Kerja Sama Bangun IKN sebagai Kota Hutan Modern
- Ini Daftar Kategori Obat dan Makanan Ilegal Terlaris di Online 2025
- Tips Mudik Penderita GERD Agar Asam Lambung Tetap Stabil
- Selat Hormuz Terganggu, Saudi Aramco Naikkan Harga Minyak ke Asia
- BPOM Bongkar Peredaran Obat dan Kosmetik Ilegal di Marketplace
Advertisement
Advertisement








