AirAsia Jadwal Ulang Penerbangan Jakarta, Ini Pilihan Penumpang
AirAsia membatalkan dan menjadwalkan ulang sejumlah penerbangan Jakarta akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kurun waktu 2018 hingga 2023. /Antara.
Harianjogjacom, SEMARANG—Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin dalam sidang di PN Semarang, Rabu (1/10/2025), lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum selama 3 tahun penjara. Hakim sepakat dengan pembuktian pasal dari penuntut umum dalam perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 2 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," katanya.
BACA JUGA: 32 Kendaraan Korupsi Eks Wamen Noel Dipindahkan ke Rupbasan KPK
Hakim menilai terdakwa terbukti memerintahkan para mahasiswa PPDS anestesi untuk menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan. Selain itu terdapat relasi kuasa bersifat hirarkis yang mengakibatkan para dokter residen tersebut tidak mampu menolak pengumpulan uang yang ditujukan untuk keperluan ujian itu.
Total uang yang terkumpul selama kurun waktu 2018 hingga 2023 tersebut mencapai Rp2,49 miliar. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau. "Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucapnya.
Pengadilan juga mengadili staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Sri Maryani. Ia bertugas menerima setoran uang biaya operasional pendidikan dari bendahara residen PPDS berbagai angkatan itu dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
AirAsia membatalkan dan menjadwalkan ulang sejumlah penerbangan Jakarta akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
September 2026 diramaikan peluncuran HP baru. Ada iPhone 18 Pro, Xiaomi 18 Fold, Vivo X500, Oppo Find X10 dan iQOO 16.
Erupsi Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan dan membuat sejumlah bandara ditutup. Kedubes AS mengingatkan warganya meningkatkan kewaspadaan.
Satu bakal calon lurah dari Monggol absen dalam tes tambahan di Gunungkidul. Seleksi diikuti 15 peserta dari Monggol dan Sampang.
Klasemen Super League 2026/2027 usai pekan pertama menempatkan Arema FC di puncak, Persib kedua dan Persija keenam.
Honda BeAT hingga Yamaha NMAX termasuk skutik bekas dengan pasar kuat. Simak kisaran harga dan cara menjaga nilai jualnya.