FIFA Rilis Tim Terbaik Piala Dunia 2026, Messi hingga Mbappe Masuk
FIFA merilis Tim Terbaik Piala Dunia 2026. Spanyol dan Prancis mendominasi, sementara Messi, Mbappe, dan Haaland mengisi lini depan.
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kurun waktu 2018 hingga 2023. /Antara.
Harianjogjacom, SEMARANG—Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin dalam sidang di PN Semarang, Rabu (1/10/2025), lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum selama 3 tahun penjara. Hakim sepakat dengan pembuktian pasal dari penuntut umum dalam perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 2 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," katanya.
BACA JUGA: 32 Kendaraan Korupsi Eks Wamen Noel Dipindahkan ke Rupbasan KPK
Hakim menilai terdakwa terbukti memerintahkan para mahasiswa PPDS anestesi untuk menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan. Selain itu terdapat relasi kuasa bersifat hirarkis yang mengakibatkan para dokter residen tersebut tidak mampu menolak pengumpulan uang yang ditujukan untuk keperluan ujian itu.
Total uang yang terkumpul selama kurun waktu 2018 hingga 2023 tersebut mencapai Rp2,49 miliar. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau. "Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucapnya.
Pengadilan juga mengadili staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Sri Maryani. Ia bertugas menerima setoran uang biaya operasional pendidikan dari bendahara residen PPDS berbagai angkatan itu dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
FIFA merilis Tim Terbaik Piala Dunia 2026. Spanyol dan Prancis mendominasi, sementara Messi, Mbappe, dan Haaland mengisi lini depan.
Kemenperin optimistis penjualan mobil nasional pada 2026 dapat melampaui target 850.000 unit dan kembali mendekati 1 juta unit seiring pertumbuhan produksi dan
Pilur Gunungkidul 2026 diramaikan bakal calon lurah dari berbagai profesi, mulai wartawan hingga MC, di tengah dominasi petahana.
Isu pengadaan kipas angin Rp1,8 triliun untuk Kopdes Merah Putih masih dipertanyakan. Agrinas, Menkeu, dan Menkop buka suara.
Pemkot Jogja mulai membahas penataan 10 sirip Malioboro pekan depan bersama Pemda DIY, termasuk parkir, lalu lintas, dan logistik.
DPRD Kulonprogo mendesak evaluasi total program MBG di SMPN 3 Wates setelah dugaan keracunan massal kembali terjadi.