Advertisement
MA Anulir Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Sawit

Advertisement
Harianjogja.com JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas (ontslag) yang dijatuhi pengadilan tingkat pertama pada kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) setelah permohonan kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan.
“Amar putusan: JPU [jaksa penuntut umum] kabul,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman MA di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
BACA JUGA: Kisah Mie Ayam Legendaris Om Kendi di Bantul, Harga Rp4 Ribu
Putusan diketok pada Senin (15/9) sejak perkara diterima pada Rabu (30/4). “Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan dari laman MA.
Diketahui, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Vonis lepas itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto bersama dengan para hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin. Namun, setelah diselidiki, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati adanya dugaan suap di balik putusan tersebut.
Kejagung menetapkan ketiga hakim dimaksud sebagai tersangka bersama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Para tersangka telah diseret ke meja hijau. Dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/8), Djuyamto, Ali, dan Agam didakwa menerima suap total senilai Rp21,9 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap ketiga terdakwa korporasi.
Uang suap tersebut diduga diterima bersama-sama dengan Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan dengan total Rp40 miliar. Adapun Arif dan Wahyu telah lebih dahulu disidangkan di pengadilan yang sama pada Rabu (20/8).
Menurut jaksa, uang tersebut diterima para hakim sebanyak dua kali. Pertama, diterima oleh Djuyamto sebesar Rp1,7 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar. Kedua, diterima oleh Djuyamto senilai Rp7,8 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.
Uang haram itu diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group pada kasus CPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

15 Warga Kulonprogo Dapat Bantuan Renovasi RTLH dari Bank BPD DIY
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Cara Ganti Nomor WhatsApp Lama ke Nomor Baru
- Hugo Ekitike Kartu Merah, Pelatih Liverpool Sebut Tindakan Bodoh
- Pertumbuhan Ekonomi Capai 5 Persen Dinilai Belum Cukup Sejahterakan Masyarakat
- KAI Daop 6 Yogyakarta Gelar Bakti Sosial
- Pengakuan Barat atas Negara Palestina Dirayakan di Tepi Barat
- Reforma Agraria Hidupkan Potensi Desa Bandung
- Pajak BPHTB di Gunungkidul Belum Optimal, Transaksi Tanah Masih Minim
Advertisement
Advertisement