Advertisement
DPR Ingatkan Kementerian Haji Hindari Korupsi Kuota Haji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah agar tidak mengulangi kasus korupsi kuota haji yang sempat mencuat pada 2024.
Ia menegaskan, praktik korupsi dalam pengelolaan haji tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyakiti umat Islam yang menunaikan ibadah dengan penuh pengorbanan.
Advertisement
“Kami tentu menyambut baik lahirnya Kementerian Haji dan Umrah. Tetapi yang lebih penting, jangan sampai kementerian ini terjebak pada masalah klasik, yakni korupsi. Kasus korupsi kuota haji yang terjadi pada tahun 2024 harus menjadi peringatan keras. Itu tidak boleh terulang kembali,” kata Maman di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dia menegaskan praktik korupsi dalam pengelolaan haji bukan hanya merugikan negara, melainkan juga menyakiti perasaan umat Islam yang menunaikan ibadah dengan penuh pengorbanan.
“Setiap tahun jutaan umat Islam menabung selama bertahun-tahun demi bisa berangkat ke tanah suci. Ketika ada penyalahgunaan kuota atau penyimpangan anggaran, itu artinya negara gagal melindungi hak jemaah. Kami tidak ingin hal itu terjadi lagi,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR yang membidangi masalah agama, sosial, dan pemberdayaan umat, Maman menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap kementerian baru tersebut.
BACA JUGA: iPhone 17 Mulai Dijual di Indonesia Awal Oktober 2025
Dengan pengawasan yang kuat, Maman berharap kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji semakin meningkat. Ia juga mendorong tata kelola haji yang profesional, modern, dan transparan, agar jamaah dapat berangkat dengan tenang dan kembali dengan selamat.
Sebelumnya KPK mengumumkan mulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025 KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Siap Sampaikan Isu Palestina dan Dinamika Global di Sidang Umum PBB
- Militer Nepal Janji Jaga Demokrasi di Tengah Krisis Politik
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat Disertai Angin 11-17 September
- Tim SAR Gabungan Temukan 4 Korban Banjir Bali di Waduk Tukad Badung
- Profil Charlie Kirk, Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak
Advertisement

Terbakar di 2024, Perbaikan Pasar Trowono Gunungkidul Telan Rp515 Juta
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Terus Upayakan Perdamaian, Israel Tebar Perang di Kawasan
- Pengamat Desak DPR Segera Gelar Rapat Teknis Terkait RUU Perampasan Aset
- Menkeu Pastikan Program Waste To Energy Dibiayai APBN
- Pelaku Penembakan Charlie Kirk Belum Jelas
- Larry Ellison Ikuti Elon Musk sebagai Orang Terkaya di Dunia
- Mudah, Ini Cara Cek Penerima BSU 2025
- Pemekaran Cirebon Timur untuk Maksimalkan Layanan
Advertisement
Advertisement