Advertisement
DPR Ingatkan Kementerian Haji Hindari Korupsi Kuota Haji
Ibadah haji oleh jemaah haji / Foto ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah agar tidak mengulangi kasus korupsi kuota haji yang sempat mencuat pada 2024.
Ia menegaskan, praktik korupsi dalam pengelolaan haji tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyakiti umat Islam yang menunaikan ibadah dengan penuh pengorbanan.
Advertisement
“Kami tentu menyambut baik lahirnya Kementerian Haji dan Umrah. Tetapi yang lebih penting, jangan sampai kementerian ini terjebak pada masalah klasik, yakni korupsi. Kasus korupsi kuota haji yang terjadi pada tahun 2024 harus menjadi peringatan keras. Itu tidak boleh terulang kembali,” kata Maman di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dia menegaskan praktik korupsi dalam pengelolaan haji bukan hanya merugikan negara, melainkan juga menyakiti perasaan umat Islam yang menunaikan ibadah dengan penuh pengorbanan.
“Setiap tahun jutaan umat Islam menabung selama bertahun-tahun demi bisa berangkat ke tanah suci. Ketika ada penyalahgunaan kuota atau penyimpangan anggaran, itu artinya negara gagal melindungi hak jemaah. Kami tidak ingin hal itu terjadi lagi,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR yang membidangi masalah agama, sosial, dan pemberdayaan umat, Maman menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap kementerian baru tersebut.
BACA JUGA: iPhone 17 Mulai Dijual di Indonesia Awal Oktober 2025
Dengan pengawasan yang kuat, Maman berharap kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji semakin meningkat. Ia juga mendorong tata kelola haji yang profesional, modern, dan transparan, agar jamaah dapat berangkat dengan tenang dan kembali dengan selamat.
Sebelumnya KPK mengumumkan mulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025 KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Program Bedah Rumah di Jogja Berlanjut di Dua Kalurahan Ini
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Turun Tipis
- Arema vs Borneo FC: Adu Taktik Juru Racik Brasil
- Resmi! Timor Leste Jadi Anggota Asean
- Penggalian Israel Ancam Runtuhkan Masjid Al Aqsa
- Kim Kardashian Idap Aneurisma dan Stres Perceraian dengan Kanye West
- Malyabhara Fun Run 2025 Digelar dengan Diikuti Ratusan Peserta
- Gen Z, Waspada! Begini Hoaks Menyerang dan Cara Menghadapinya
Advertisement
Advertisement



