Advertisement

Didemosi 7 Tahun, Bripka Rohmad Ingin Tetap Bertugas Sebagai Polisi

Newswire
Kamis, 04 September 2025 - 22:47 WIB
Ujang Hasanudin
Didemosi 7 Tahun, Bripka Rohmad Ingin Tetap Bertugas Sebagai Polisi Tangkapan layar - Bripka Rohmat menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA - HO/TV Radio Polri)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Bripka Rohmad, pengemudi rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga meningggal dijatuhi hukuman demosi 7 tahun. Sambil menangis dalam sidang etik Rohmad  meminta izin kepada instansinya untuk tetap bisa bertugas sebagai anggota Polri hingga pensiun.

"Saya memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun," kata Rohmad saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Advertisement

Rohmad sambil menangis menjelaskan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Dia harus menghidupi satu istri dan dua anak yang sampai saat ini masih menjadi tanggungannya.

Untuk memenuhi kebutuhannya itu, Rohmad hanya mengandalkan penghasilannya sebagai anggota Polri.

"Karena kami tidak punya penghasilan lain, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, yang mulia," kata dia.

BACA JUGA: Sopir Rantis Brimob yang Melindas Affan Disanksi Demosi 7 Tahun

Rohmad melanjutkan, selama bertugas sebagai anggota Polri, dia tidak pernah sekalipun berniat menyakiti bahkan menghilangkan nyawa seseorang.

Dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah yang diberikan pimpinannya. Karenanya, dia meminta maaf kepada keluarga Affan atas peristiwa nahas tersebut.

"Atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," kata Rohmad.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan sanksi berupa mutasi kepada Brigadir Polisi Kepala Rohmad, anggota Brimob pengemudi kendaraan taktis atau rantis yang menabrak dan melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga korban meninggal dunia.

"Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Bripka Rohmad juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dalam persidangan atas perbuatannya.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas ketua sidang.

Dalam putusan itu, Bripka Rohmad juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025.

Dalam insiden rantis tabrak ojek online itu, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Cosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Cosmas dalam jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Dia dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Cosmas merupakan personel yang duduk di samping Bripka R selaku pengemudi rantis.

Insiden rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, didesak mundur aparat kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, 5 September 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo

Jadwal KA Prameks Hari Ini, 5 September 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo

Jogja
| Jum'at, 05 September 2025, 00:47 WIB

Advertisement

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Wisata
| Rabu, 27 Agustus 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement