PSEL Piyungan Akan Aliri Listrik 15.000 Rumah, Dibangun 2027
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pencabutan status tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur mendiang Awang Faroek Ishak (AFI) yang merupakan mantan Gubernur Kaltim.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proses tersebut dilakukan lembaga antirasuah setelah Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
“Tentunya salah satu dasar untuk menghentikan penyidikan adalah kalau tersangkanya meninggal,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
BACA JUGA: BPS Ingatkan Lonjakan Harga Beras dan Minyak Goreng
Asep menjelaskan proses penghentian status tersangka mantan gubernur tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat.
“Kami proses dulu pada tingkat Direktorat Penyidikan, tingkat kedeputian, dan tingkat pimpinan. Itu mungkin yang kami lakukan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC, yakni pada 19 September 2024.
BACA JUGA: Terlilit Utang, Warga Bantul Mengakhiri Hidup
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024. KPK kemudian pada 25 Agustus 2025, mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI dan Aida Budiman sebagai Deputi Senior. DPR segera gelar fit and proper test.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.