Advertisement
Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menyatakan pemerintah mengalokasikan sekitar Rp9 triliun untuk memperbaiki jalan daerah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025.
Namun, ia tidak menyebutkan total panjang jalan yang akan dibangun menurut aturan tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk mendukung swasembada pangan dan energi tersebut.
Advertisement
"Kalau (berapa) kilometernya saya tidak hafal. Alokasinya insya Allah sekitar Rp9 triliun, secara total," kata Diana usai menghadiri peluncuran "Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045" di Jakarta, Senin (15/9/2025).
BACA JUGA: Keluarga Sopir Taksi Online Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Ia menuturkan inpres tersebut sudah ditandatangani dan rencananya segera direalisasikan pada Oktober 2025 mendatang.
Sementara, dalam pemaparannya pada acara peluncuran KPN 2045 tersebut, Diana menyoroti pentingnya pembangunan jalan karena terkait dengan konektivitas maupun aksesibilitas ekonomi dan sosial.
Ia mengatakan pemerataan akses konektivitas yang baik diperlukan di seluruh daerah karena setiap wilayah terhubung dengan wilayah lainnya.
"Kalau konektivitas putus, tidak bisa ke mana-mana dan jalan pun rusak, akhirnya kita tidak bisa terhubungkan satu dengan lain," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) Roy Rizali Anwar menyampaikan pihaknya mengalokasikan Rp9,91 triliun untuk 439 kegiatan fisik pembangunan jalan inpres.
Program tersebut ditargetkan untuk membangun 1.611 kilometer jalan dan 458 meter jembatan. Selain itu, pihaknya juga menganggarkan dukungan teknis sebesar Rp297 miliar.
Dengan begitu, total alokasi anggaran untuk mengimplementasikan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 mencapai Rp10,21 triliun, yang digunakan untuk pengerjaan pembangunan fisik yang dimulai tahun ini serta pemenuhan multi-years contract (kontrak tahun jamak) pada 2026.
Pagu Anggaran Kementerian PU Tahun Anggaran (TA) 2026 disetujui Komisi V DPR RI sebesar Rp118,5 triliun atau terdapat penambahan Rp47,64 triliun dari pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp70,86 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







