Advertisement
Pusat Studi ASEAN UGM Ingatkan Pemerintah Berhati-hati pada Permintaan Satria Kumbara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Indonesia harus berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Arta Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Pusat Studi ASEAN Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dafri Agussalim.
"Kalau kita begitu saja menerima dia kembali, itu akan menimbulkan spekulasi yang luas di dunia internasional. Negara-negara lain bisa bertanya-tanya, jangan-jangan ini bagian dari strategi Indonesia, atau menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia lemah, atau apalah," ujar Dafri, di Jogja, Rabu (24/7/2025).
Advertisement
Menurut dia, langkah pemerintah tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek hukum administratif, tetapi juga harus melibatkan pertimbangan diplomatik dan keamanan nasional.
"Saya kira ini harus melibatkan banyak pihak bukan hanya Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga Kementerian Pertahanan, Imigrasi, bahkan intelijen. Harus jelas statusnya apa, apakah dia masih di negara lain atau sudah menjadi warga negara lain," kata dia.
Ia juga menilai perlu ada evaluasi terhadap bagaimana Satria Kumbara bisa lolos hingga menjadi tentara bayaran di Rusia. "Itu pertanyaan penting, dan itu kan seharusnya tanggung jawab negara," ucapnya.
Prof Dafri menyebut bahwa secara hukum pemerintah bisa saja menolak permohonan tersebut, akan tetapi perlu dilakukan dengan cara yang bijak.
"Kalau kita menolak, ya bisa saja. Tapi harus dilakukan dengan cara yang elegan. Dari sisi hukum boleh menolak, tapi dari sisi HAM, itu lain lagi ceritanya. Ini dilema bagi kita," ujar Dafri.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan dibutuhkan proses hukum apabila mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Penegasan tersebut merespons video viral Satria yang mengaku menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.
"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum," ucap Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Menkum menyebutkan sejak awal tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria sebagai WNI, tetapi Satria telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Pertama
- Siswa dari 10 Sekolah di Kupang Keracunan MBG, BPOM Lakukan Penyelidikan
- Jumlah Warga Thailand yang Tewas Akibat Serangan Roket Kamboja Jadi 15 Orang
- 2.011 Warga Mengungsi Setelah Poso Diguncang Gempa Semalam
- KPK Telisik Dugaan Korupsi Program Sosial OJK
Advertisement

Satu Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Godean Ternyata Pedagang Kaki Lima
Advertisement

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Thailand Tuding Kamboja Menyerang secara Sporadis, Warga Sipil Jadi Korban
- Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Wilayah Poso Malam Ini
- Polda Metro Jaya Akui Telah Menyita Ijazah SMA dan S1 Milik Jokowi
- Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu Asal Jogja, 20 CCTV Disita dan 15 Orang Diperiksa Polisi
- Tak Mau Kalah Cepat dari Polri, Kejagung Panggil 6 Produsen di Kasus Beras Oplosan
- PM Thailand: Kami Berhak Membalas Serangan Roket Kamboja dengan Aksi Militer Penuh
- Tabrak Biawak, Kereta Cepat Whoosh Terlambat 40 Menit
Advertisement
Advertisement