Advertisement

Kemensos Diminta Buka Pos Pengaduan untuk Warga Penerima Bansos yang Dicoret karena Tudingan Judol

Newswire
Senin, 21 Juli 2025 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Kemensos Diminta Buka Pos Pengaduan untuk Warga Penerima Bansos yang Dicoret karena Tudingan Judol Foto ilustrasi pembagian Bansos dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Sosial (Kemensos) diminta untuk menyediakan saluran bagi warga yang dirugikan karena dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos), dengan tuduhan terlibat judi online (judol). Hal ini diutarakan  Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq.

Menurut Maman, langkah pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk mencoret penerima bansos yang terbukti bermain judi online sudah tepat, namun harus diikuti dengan perlindungan hak warga yang sebenarnya tidak terlibat.

Advertisement

"Saya sarankan agar ada ruang pengaduan bagi mereka yang dicoret sebagai penerima bansos dengan tuduhan bermain judi online, padahal mereka tidak terlibat,” ujar dia.

BACA JUGA: Dua Kasus Kebakaran Terjadi di Jogja, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Selanjutnya, ia menyampaikan pula apabila saluran itu disediakan, warga yang mengajukan pengaduan harus dapat memberikan bukti jika data mereka disalahgunakan oleh pihak lain. Sementara itu, Kementerian Sosial juga diminta menyiapkan data yang transparan untuk menjawab pengaduan tersebut.

"Kemensos harus menyiapkan data yang jelas dan memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti dengan baik,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyebutkan bahwa pada penyaluran bansos triwulan kedua tahun ini, terdapat 228.048 penerima bansos yang dicoret karena terindikasi terlibat judi online, dari total 603.999 keluarga penerima manfaat (KPM) yang datanya terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kiai Maman juga menekankan bahwa penyaluran bansos sudah seharusnya tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tidak digunakan untuk aktivitas judol yang merugikan banyak pihak. Ia pun mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam menindak penyalahgunaan bantuan sosial itu.

"Langkah pemerintah ini penting untuk menegakkan ketertiban dan memastikan bansos digunakan sebagaimana mestinya, namun jangan sampai ada warga yang menjadi korban salah data,” kata dia mengingatkan.

Maman juga mengingatkan bahwa adanya indikasi judol di kalangan masyarakat itu, khususnya kelas menengah bawah, harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk secara tegas menghapus praktik judi yang merugikan.

"Pemerintah harus segera menindak tegas judi online dan memberikan hukuman bagi mereka yang terlibat sehingga tidak ada lagi ruang bagi judi di Indonesia," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Susun Redmap Kopdes Merah Putih

Bantul
| Senin, 21 Juli 2025, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral

Wisata
| Senin, 21 Juli 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement