Advertisement

Iran Tangguhkan Kerja Sama Nuklir dengan IAEA

Newswire
Minggu, 21 September 2025 - 16:07 WIB
Sunartono
Iran Tangguhkan Kerja Sama Nuklir dengan IAEA Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran akan menangguhkan kerja sama dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) setelah Dewan Keamanan PBB memberikan suara menentang pencabutan sanksi permanen terhadap Teheran.

Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh Press TV milik pemerintah Satu (20/9/2025), badan keamanan tertinggi Iran mengecam apa yang disebutnya sebagai langkah "tidak bijaksana" oleh Inggris, Prancis, dan Jerman yang dikenal sebagai E3 terkait program nuklir Iran. Teheran berkali-kali berupaya menegaskan bahwa aktivitas pengelolaan nuklirnya sebagai program damai.

Advertisement

BACA JUGA: Sidang PBB Bahas Palestina untuk Galang Dukungan Banyak Negara

Sebelumnya pada Jumat (19/9), Dewan Keamanan PBB gagal mengadopsi rancangan resolusi yang bertujuan untuk mencegah diberlakukan kembali sanksi terhadap Iran yang telah dicabut berdasarkan Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) 2015.

Rancangan resolusi tersebut, yang diajukan oleh Korea Selatan dalam kapasitasnya sebagai presiden dewan bulan ini, berupaya mempertahankan keringanan sanksi dengan memutuskan bahwa ketentuan-ketentuan dari resolusi sanksi dewan sebelumnya "tetap dihentikan."

Rancangan tersebut gagal mendapatkan sembilan suara yang dibutuhkan untuk adopsi, dengan Rusia, China, Pakistan, dan Aljazair memberikan suara mendukung, sementara Guyana dan Korea Selatan abstain.

Sembilan anggota dewan, yaitu Inggris, Prancis, Denmark, Slovenia, Sierra Leone, Panama, AS, Yunani, dan Somalia, memberikan suara menentang.

Inggris, Prancis, dan Jerman, yang dikenal sebagai E3, adalah penandatangan perjanjian nuklir 2015, yang membatasi aktivitas nuklir Iran.

Berdasarkan pakta tersebut, yang disahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Iran setuju untuk membatasi pengayaan uranium miliknya dan mengizinkan inspektur internasional untuk memverifikasi bahwa program nuklirnya hanya untuk tujuan damai.

Pada 28 Agustus, negara-negara E3 memicu mekanisme snapback berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231, yang akan memulihkan sanksi dalam 30 hari jika Iran gagal memenuhi kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

873 Siswa Kulonprogo Peroleh Beasiswa PIP, DPR RI Siap Mengawal

873 Siswa Kulonprogo Peroleh Beasiswa PIP, DPR RI Siap Mengawal

Kulonprogo
| Minggu, 21 September 2025, 16:57 WIB

Advertisement

Wisata Budaya hingga Kekinian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Daftarnya

Wisata Budaya hingga Kekinian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Daftarnya

Wisata
| Minggu, 21 September 2025, 12:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement