Advertisement
Iran Tangguhkan Kerja Sama Nuklir dengan IAEA
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran akan menangguhkan kerja sama dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) setelah Dewan Keamanan PBB memberikan suara menentang pencabutan sanksi permanen terhadap Teheran.
Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh Press TV milik pemerintah Satu (20/9/2025), badan keamanan tertinggi Iran mengecam apa yang disebutnya sebagai langkah "tidak bijaksana" oleh Inggris, Prancis, dan Jerman yang dikenal sebagai E3 terkait program nuklir Iran. Teheran berkali-kali berupaya menegaskan bahwa aktivitas pengelolaan nuklirnya sebagai program damai.
Advertisement
BACA JUGA: Sidang PBB Bahas Palestina untuk Galang Dukungan Banyak Negara
Sebelumnya pada Jumat (19/9), Dewan Keamanan PBB gagal mengadopsi rancangan resolusi yang bertujuan untuk mencegah diberlakukan kembali sanksi terhadap Iran yang telah dicabut berdasarkan Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) 2015.
Rancangan resolusi tersebut, yang diajukan oleh Korea Selatan dalam kapasitasnya sebagai presiden dewan bulan ini, berupaya mempertahankan keringanan sanksi dengan memutuskan bahwa ketentuan-ketentuan dari resolusi sanksi dewan sebelumnya "tetap dihentikan."
Rancangan tersebut gagal mendapatkan sembilan suara yang dibutuhkan untuk adopsi, dengan Rusia, China, Pakistan, dan Aljazair memberikan suara mendukung, sementara Guyana dan Korea Selatan abstain.
Sembilan anggota dewan, yaitu Inggris, Prancis, Denmark, Slovenia, Sierra Leone, Panama, AS, Yunani, dan Somalia, memberikan suara menentang.
Inggris, Prancis, dan Jerman, yang dikenal sebagai E3, adalah penandatangan perjanjian nuklir 2015, yang membatasi aktivitas nuklir Iran.
Berdasarkan pakta tersebut, yang disahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Iran setuju untuk membatasi pengayaan uranium miliknya dan mengizinkan inspektur internasional untuk memverifikasi bahwa program nuklirnya hanya untuk tujuan damai.
Pada 28 Agustus, negara-negara E3 memicu mekanisme snapback berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231, yang akan memulihkan sanksi dalam 30 hari jika Iran gagal memenuhi kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesan Natal Prabowo, Hati Bangsa Tertuju ke Korban Bencana
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Advertisement
Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Eko Suwanto Ajak Kader PDIP Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
- Inspirasi Ucapan Natal 2025 untuk Keluarga, Sahabat, Pasangan
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Catat Jadwalnya, SIM dan Samsat Keliling DIY Tutup Sementara
- KPK Cek Informasi Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Aura Kasih
- Gus Yahya Pastikan Hadiri Silaturahim Kiai Sepuh NU di Lirboyo
- Katedral Jakarta Gelar Misa Natal Khusus Lansia Perdana
Advertisement
Advertisement



