Advertisement
Kasus Kuota Haji, KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji murni penegakan hukum dan belum ada penetapan tersangka.
KPK juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Advertisement
Sebagaimana diketahui, KPK masih mendalami kasus yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu. "Tidak ada [intervensi], KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (20/9/2025).
Fitroh mengatakan sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka karena masih mendalami informasi dari berbagai pihak.
BACA JUGA: Polres Bantul Beberkan Kasus Perkosaan Remaja 17 Tahun oleh 3 Pemuda
Selain itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses penyidikan kasus ini tidak menargetkan organisasi masyarakat tertentu. Dia menyampaikan penyidik hanya akan menetapkan tersangka saat alat bukti sudah cukup kuat.
"Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu. Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini," ucapnya.
Sampai saat ini, kata Budi, penyidik masih mendalami informasi dari pihak-pihak yang diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sehingga KPK belum menetapkan tersangka.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia
Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.
Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.
Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Ingatkan Bahaya Lempar Kereta, Bisa Kena Sanksi Pidana
- Bandara Besar di Eropa Kena Serangan Siber, Timbulkan Kekacauan
- Kawasan Industri dan Wisata Diwajibkan Kelola Sampah Mandiri
- Dana MBG yang Tidak Terserap Dialihkan ke Program Lain Langkah Tepat
- Gunung Dukono Meletus, Lontarkan Abu Setinggi 800 Meter
Advertisement

Mahasiswa Asal Surabaya Meninggal dalam Kecelakaan di Bantul
Advertisement

Wisata ke Hanoi Vietnam Paduan Sejarah dan Budaya, Ini Rekomendasinya
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Rakyat Bakal Dapat Akses Internet Berkualitas
- Veto Amerika Serikat di DK PBB Soal Gaza Dikecam Malaysia
- YEU Perkuat Resilensi Inklusif di Adexco 2025
- UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Per Tahun Tak Kena Pajak
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Paling Pagi dari Stasiun Palur Pukul 05.00 WIB
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 20 September 2025
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro dan Lokasi Wisata Lainnya, 20 September 2025
Advertisement
Advertisement