Viral Pernyataan Lawas Nusron Wahid Soal Mafia Tanah: Sampai Kiamat Kurang 2 Hari
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soroti mafia tanah yang sulit diberantas lewat kelakar "sampai kiamat kurang dua hari". Ini klarifikasi kementerian.
Korupsi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Manajer proyek perusahaan konstruksi terkemuka membakar uang tunai senilai hampir 1 juta Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp3,8 miliar untuk menghilangkan bukti kasus dugaan korupsi di Negeri Jiran.
Seperti dikutip dari Kantor Berita Malaysia BERNAMA, di Kuala Lumpur, Malaysia, tersangka, yang ditangkap oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) atas dugaan korupsi yang melibatkan tender proyek pembangunan pusat data, berusaha menghancurkan uang tunai tersebut karena panik dan kaget dengan penggerebekan yang dilakukan oleh lembaga anti-rasuah itu.
Dalam penggerebekan di kediaman tersangka di Petaling Jaya Kamis (17/7/2025) lalu, tim petugas MACC menemukan tumpukan uang kertas pecahan RM100, dengan jumlah hampir RM1 juta (sekira 3,8 miliar rupiah), dalam proses terbakar.
Tersangka diduga bertindak nekat dengan mengambil beberapa bundel uang tunai dan berusaha membakarnya saat melihat kedatangan tim MACC.
BACA JUGA: Jangan Bingung, Ini Perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes
Setelah pintu rumah berhasil dibuka, tim MACC yang melakukan penggerebekan menemukan bagian dalam rumah dipenuhi asap tebal yang berasal dari kamar mandi.
Setelah diperiksa, tim menemukan uang kertas pecahan RM100 yang dalam proses terbakar senilai hampir RM1 juta di dalam kamar mandi.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap kediaman tersebut juga menghasilkan penemuan uang tunai sekitar RM7,5 juta, disimpan dalam beberapa kotak bantal, bersama dengan tiga jam tangan mewah - Rolex, Omega, dan Cartier - serta berbagai perhiasan, termasuk cincin dan koin emas.
Semua barang tersebut disita oleh MACC untuk penyelidikan lebih lanjut.
Wakil Kepala Komisaris MACC, Datuk Seri Ahmad Khusairi Yahaya, mengatakan perbuatan tersangka yang berupaya menghilangkan barang bukti tersebut merupakan tindak pidana berat yang dapat dikenakan Pasal 201 hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda apabila terbukti bersalah.
Namun, Ahmad Khusairi menambahkan bahwa fokus utama penyelidikan tetap pada Pasal 16 dan Pasal 17A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia tahun 2009, yang mengatur penyuapan dan tanggung jawab korporasi atas korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soroti mafia tanah yang sulit diberantas lewat kelakar "sampai kiamat kurang dua hari". Ini klarifikasi kementerian.
Upah minimum 2027 belum ditetapkan. Menaker Yassierli mengatakan formulanya menunggu hasil RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
NASA beralih dari ThinkPad ke HP ZBook untuk operasional di ISS. Peralihan dimulai 2016 dan mengakhiri perjalanan panjang ThinkPad di antariksa.
Rosé BLACKPINK resmi merilis single New Trick pada 18 September 2026. MV garasi-punk ini disutradarai Dave Meyers dan direkam dengan iPhone 18 Pro.
Satpam SMAN 1 Sentolo diberhentikan setelah dugaan tindakan tidak pantas terhadap siswi. Disdikpora DIY mendalami dugaan intimidasi siswa.
FAM mengumumkan 23 pemain Malaysia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia. Bergson da Silva, Manuel Hidalgo, dan Brad Tapp masuk skuad.