Advertisement

Tersangka Korupsi Bakar Uang Setara Rp3,8 Miliar untuk Menghilangkan Barang Bukti

Newswire
Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:47 WIB
Maya Herawati
Tersangka Korupsi Bakar Uang Setara Rp3,8 Miliar untuk Menghilangkan Barang Bukti Korupsi - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Manajer proyek perusahaan konstruksi terkemuka membakar uang tunai senilai hampir 1 juta Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp3,8 miliar untuk menghilangkan bukti kasus dugaan korupsi di Negeri Jiran.

Seperti dikutip dari Kantor Berita Malaysia BERNAMA, di Kuala Lumpur, Malaysia, tersangka, yang ditangkap oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) atas dugaan korupsi yang melibatkan tender proyek pembangunan pusat data, berusaha menghancurkan uang tunai tersebut karena panik dan kaget dengan penggerebekan yang dilakukan oleh lembaga anti-rasuah itu.

Advertisement

Dalam penggerebekan di kediaman tersangka di Petaling Jaya Kamis (17/7/2025) lalu, tim petugas MACC menemukan tumpukan uang kertas pecahan RM100, dengan jumlah hampir RM1 juta (sekira 3,8 miliar rupiah), dalam proses terbakar.

Tersangka diduga bertindak nekat dengan mengambil beberapa bundel uang tunai dan berusaha membakarnya saat melihat kedatangan tim MACC.

BACA JUGA: Jangan Bingung, Ini Perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes

Setelah pintu rumah berhasil dibuka, tim MACC yang melakukan penggerebekan menemukan bagian dalam rumah dipenuhi asap tebal yang berasal dari kamar mandi.

Setelah diperiksa, tim menemukan uang kertas pecahan RM100 yang dalam proses terbakar senilai hampir RM1 juta di dalam kamar mandi.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap kediaman tersebut juga menghasilkan penemuan uang tunai sekitar RM7,5 juta, disimpan dalam beberapa kotak bantal, bersama dengan tiga jam tangan mewah - Rolex, Omega, dan Cartier - serta berbagai perhiasan, termasuk cincin dan koin emas.

Semua barang tersebut disita oleh MACC untuk penyelidikan lebih lanjut.

Wakil Kepala Komisaris MACC, Datuk Seri Ahmad Khusairi Yahaya, mengatakan perbuatan tersangka yang berupaya menghilangkan barang bukti tersebut merupakan tindak pidana berat yang dapat dikenakan Pasal 201 hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda apabila terbukti bersalah.

Namun, Ahmad Khusairi menambahkan bahwa fokus utama penyelidikan tetap pada Pasal 16 dan Pasal 17A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia tahun 2009, yang mengatur penyuapan dan tanggung jawab korporasi atas korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Minggu 20 Juli 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja

Jogja
| Minggu, 20 Juli 2025, 02:57 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi

Wisata
| Sabtu, 19 Juli 2025, 10:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement