Advertisement
Tersangka Korupsi Bakar Uang Setara Rp3,8 Miliar untuk Menghilangkan Barang Bukti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Manajer proyek perusahaan konstruksi terkemuka membakar uang tunai senilai hampir 1 juta Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp3,8 miliar untuk menghilangkan bukti kasus dugaan korupsi di Negeri Jiran.
Seperti dikutip dari Kantor Berita Malaysia BERNAMA, di Kuala Lumpur, Malaysia, tersangka, yang ditangkap oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) atas dugaan korupsi yang melibatkan tender proyek pembangunan pusat data, berusaha menghancurkan uang tunai tersebut karena panik dan kaget dengan penggerebekan yang dilakukan oleh lembaga anti-rasuah itu.
Advertisement
Dalam penggerebekan di kediaman tersangka di Petaling Jaya Kamis (17/7/2025) lalu, tim petugas MACC menemukan tumpukan uang kertas pecahan RM100, dengan jumlah hampir RM1 juta (sekira 3,8 miliar rupiah), dalam proses terbakar.
Tersangka diduga bertindak nekat dengan mengambil beberapa bundel uang tunai dan berusaha membakarnya saat melihat kedatangan tim MACC.
BACA JUGA: Jangan Bingung, Ini Perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes
Setelah pintu rumah berhasil dibuka, tim MACC yang melakukan penggerebekan menemukan bagian dalam rumah dipenuhi asap tebal yang berasal dari kamar mandi.
Setelah diperiksa, tim menemukan uang kertas pecahan RM100 yang dalam proses terbakar senilai hampir RM1 juta di dalam kamar mandi.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap kediaman tersebut juga menghasilkan penemuan uang tunai sekitar RM7,5 juta, disimpan dalam beberapa kotak bantal, bersama dengan tiga jam tangan mewah - Rolex, Omega, dan Cartier - serta berbagai perhiasan, termasuk cincin dan koin emas.
Semua barang tersebut disita oleh MACC untuk penyelidikan lebih lanjut.
Wakil Kepala Komisaris MACC, Datuk Seri Ahmad Khusairi Yahaya, mengatakan perbuatan tersangka yang berupaya menghilangkan barang bukti tersebut merupakan tindak pidana berat yang dapat dikenakan Pasal 201 hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda apabila terbukti bersalah.
Namun, Ahmad Khusairi menambahkan bahwa fokus utama penyelidikan tetap pada Pasal 16 dan Pasal 17A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia tahun 2009, yang mengatur penyuapan dan tanggung jawab korporasi atas korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tersangka Korupsi Bakar Uang Setara Rp3,8 Miliar untuk Menghilangkan Barang Bukti
- BGN Minta Tak Ada Sayur Mentah dalam Menu Makan Bergizi Gratis
- Hashim S. Djojohadikusumo Sebut Tak Ikut Campur Kasus Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid
- Hujan Deras Empat Hari Berturut-turut di Korea Selatan, Ribuan Orang Mengungsi, Empat Orang Meninggal Dunia
- Program Makan Bergizi Gratis Mulai Menjangkau Sekolah Rakyat
Advertisement

Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Minggu 20 Juli 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Inilah 5 Aplikasi Trading Bitcoin dan Crypto Terbaik
- Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut, Animo Warga Tinggi, 3 Meninggal dan Puluhan Luka-luka
- Satgas Saber Pungli Dihapus, Manfaatkan Penegak Hukum untuk Menindak Pungutan Liar
- Telepon Netanyahu, Paus Leo Minta Israel Tak Serang Tempat Ibadah dan Ciptakan Kedamaian
- Kementerian Hukum Sahkan 80.068 Badan Usaha Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih
- 3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Garut, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Balik Tragedi Rangkaian Pernikahan Putra Dedi Mulyadi
- Lokasi Riza Chalid Sudah Diketahui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Red Notice
Advertisement
Advertisement