Advertisement

MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun

Newswire
Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:47 WIB
Maya Herawati
MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang diajukan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, terkait dengan permintaan menaikkan batas usia pemuda dari 30 menjadi 40 tahun.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan batas aturan umur pemuda adalah  16–30 tahun.

Advertisement

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.

Menurut MK, Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M. Isbullah Djalil tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili KNPI DKI Jakarta.

“Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pemohon, yakni KNPI tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam maupun di luar pengadilan,” ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum.

Karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, KNPI DKI Jakarta mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan yang berbunyi, “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun”.

Norma pasal tersebut dinilai membatasi definisi pemuda menjadi hanya pada rentang usia 16–30 tahun sehingga secara hukum mengeluarkan kelompok usia di atasnya, yakni 31–40 tahun dari kategori pemuda.

Padahal, menurut pemohon, warga negara yang berusia 31–40 tahun masih termasuk dalam fase produktif, memiliki kapasitas kepemimpinan, dan aktif berperan dalam kegiatan kepemudaan serta pembangunan sosial.

Dalam permohonannya, pemohon menceritakan pengalaman ditolak untuk mengikuti program kepemudaan, baik yang bersumber dari APBN dan APBD, karena ada batasan usia pemuda hanya hingga sampai usia 30 tahun.

Di samping itu, pemohon juga menyoroti potensi kerugian konstitusional jika norma pasal itu tidak diubah. Salah satunya, pemutusan regenerasi kaderisasi alami dalam tubuh KNPI karena sebagian besar pengurus yang memasuki usia di atas 30 tahun tidak lagi diakui secara hukum sebagai pemuda.

Maka dari itu, KNPI DKI Jakarta mendalilkan Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi kolektif membangun bangsa.

Selain itu, pemohon juga menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum serta memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta pasal tersebut dimaknai menjadi Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 40 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Petugas Evakuasi 518 Ular di Bantul, Sebagian Besar di Permukiman

Petugas Evakuasi 518 Ular di Bantul, Sebagian Besar di Permukiman

Bantul
| Kamis, 30 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement