Advertisement
MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang diajukan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, terkait dengan permintaan menaikkan batas usia pemuda dari 30 menjadi 40 tahun.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan batas aturan umur pemuda adalah 16–30 tahun.
Advertisement
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
BACA JUGA
Menurut MK, Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M. Isbullah Djalil tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili KNPI DKI Jakarta.
“Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pemohon, yakni KNPI tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam maupun di luar pengadilan,” ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum.
Karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, KNPI DKI Jakarta mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan yang berbunyi, “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun”.
Norma pasal tersebut dinilai membatasi definisi pemuda menjadi hanya pada rentang usia 16–30 tahun sehingga secara hukum mengeluarkan kelompok usia di atasnya, yakni 31–40 tahun dari kategori pemuda.
Padahal, menurut pemohon, warga negara yang berusia 31–40 tahun masih termasuk dalam fase produktif, memiliki kapasitas kepemimpinan, dan aktif berperan dalam kegiatan kepemudaan serta pembangunan sosial.
Dalam permohonannya, pemohon menceritakan pengalaman ditolak untuk mengikuti program kepemudaan, baik yang bersumber dari APBN dan APBD, karena ada batasan usia pemuda hanya hingga sampai usia 30 tahun.
Di samping itu, pemohon juga menyoroti potensi kerugian konstitusional jika norma pasal itu tidak diubah. Salah satunya, pemutusan regenerasi kaderisasi alami dalam tubuh KNPI karena sebagian besar pengurus yang memasuki usia di atas 30 tahun tidak lagi diakui secara hukum sebagai pemuda.
Maka dari itu, KNPI DKI Jakarta mendalilkan Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi kolektif membangun bangsa.
Selain itu, pemohon juga menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum serta memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta pasal tersebut dimaknai menjadi Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 40 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Petugas Evakuasi 518 Ular di Bantul, Sebagian Besar di Permukiman
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Bahlil Minta Pertamina Buka Pengaduan Keluhan Pertalite
- Banjir Vietnam Tewaskan 10 Orang
- Tanggapan GoTo Terkait Penyusunan Perpres Mengatur Ojek Online
- 81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
- Sejumlah Anggota Polda Metro Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Anton Fase Pulih dari Cedera, Berpotensi Perkuat PSIM Jogja vs Persik
- Jumlah Penerima MBG Sentuh Angka 40 Juta di Akhir Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



