Advertisement
MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang diajukan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, terkait dengan permintaan menaikkan batas usia pemuda dari 30 menjadi 40 tahun.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan batas aturan umur pemuda adalah 16–30 tahun.
Advertisement
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
BACA JUGA
Menurut MK, Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M. Isbullah Djalil tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili KNPI DKI Jakarta.
“Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pemohon, yakni KNPI tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam maupun di luar pengadilan,” ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum.
Karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, KNPI DKI Jakarta mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan yang berbunyi, “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun”.
Norma pasal tersebut dinilai membatasi definisi pemuda menjadi hanya pada rentang usia 16–30 tahun sehingga secara hukum mengeluarkan kelompok usia di atasnya, yakni 31–40 tahun dari kategori pemuda.
Padahal, menurut pemohon, warga negara yang berusia 31–40 tahun masih termasuk dalam fase produktif, memiliki kapasitas kepemimpinan, dan aktif berperan dalam kegiatan kepemudaan serta pembangunan sosial.
Dalam permohonannya, pemohon menceritakan pengalaman ditolak untuk mengikuti program kepemudaan, baik yang bersumber dari APBN dan APBD, karena ada batasan usia pemuda hanya hingga sampai usia 30 tahun.
Di samping itu, pemohon juga menyoroti potensi kerugian konstitusional jika norma pasal itu tidak diubah. Salah satunya, pemutusan regenerasi kaderisasi alami dalam tubuh KNPI karena sebagian besar pengurus yang memasuki usia di atas 30 tahun tidak lagi diakui secara hukum sebagai pemuda.
Maka dari itu, KNPI DKI Jakarta mendalilkan Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi kolektif membangun bangsa.
Selain itu, pemohon juga menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum serta memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta pasal tersebut dimaknai menjadi Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 40 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY Hari Ini Didominasi Hujan Ringan dan Berawan
- KSPN Malioboro-Pantai Baron Beroperasi, Tarif Rp26.000
- Dua Gol Bunuh Diri Antar Arsenal Tekuk Wolves 2-1
- Penerimaan Pajak Minerba Baru Rp43,3 T per November 2025
- Ini Titik Rawan Macet di Sleman Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Tarif DAMRI Jogja-YIA Rp80.000, Ini Jadwal Minggu 14 Desember
- ASEAN Desak Gencatan Senjata Diperluas di Myanmar
Advertisement
Advertisement




