Advertisement
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Pemerintah
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pemerintah menghormati sekaligus siap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.
“Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final,” ujar Rini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa.
Advertisement
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Aturan ini menutup celah yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil melalui mekanisme penugasan.
Rini memastikan kementeriannya segera berkoordinasi dengan Polri untuk mengeksekusi keputusan tersebut.
“Kami mengikuti putusan MK saja. Kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun,” tegasnya.
BACA JUGA
Putusan MK ini sekaligus menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
Permohonan tersebut dikabulkan seluruhnya setelah diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa substansi Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal yang memuat frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri di luar kepolisian dan sekaligus bagi karier ASN di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan.
Dengan putusan ini, seluruh jabatan sipil ke depan wajib diisi oleh ASN, sehingga mekanisme penugasan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tidak lagi diperbolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
E-Coli di Menu MBG Jadi Pemicu Keracunan 237 Pelajar Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Bantul Tembus 96.420 Unit, Jadi Penopang Ekonomi Daerah
- Aturan Registrasi Kartu SIM Diubah, Masa Transisi Satu Tahun Disiapkan
- Pakistan Siap Suplai Susu dan Unggas untuk Program MBG
- Mandi Setiap Hari Tak Perparah Eksim, Asal Lembapkan Kulit
- Kolaborasi MBG dan Koperasi Merah Putih Diperkuat Pemda DIY
- Sleman Siapkan PAW di Empat Kalurahan karena Kasus Pidana
- 394 Ribu Nomor Kendaraan Diblokir Akibat Curang Beli BBM Subsidi
Advertisement
Advertisement




