Advertisement
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Pemerintah
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pemerintah menghormati sekaligus siap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.
“Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final,” ujar Rini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa.
Advertisement
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Aturan ini menutup celah yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil melalui mekanisme penugasan.
Rini memastikan kementeriannya segera berkoordinasi dengan Polri untuk mengeksekusi keputusan tersebut.
“Kami mengikuti putusan MK saja. Kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun,” tegasnya.
BACA JUGA
Putusan MK ini sekaligus menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
Permohonan tersebut dikabulkan seluruhnya setelah diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa substansi Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal yang memuat frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri di luar kepolisian dan sekaligus bagi karier ASN di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan.
Dengan putusan ini, seluruh jabatan sipil ke depan wajib diisi oleh ASN, sehingga mekanisme penugasan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tidak lagi diperbolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi
Advertisement
Berita Populer
- Snapdragon 8 Elite Gen 6: Versi Pro Mahal, Standar Lebih Masuk Akal
- Bandara YIA Layani 225.718 Penumpang Selama Libur Nataru
- Bos Instagram: Konten Manusia dan AI Akan Sulit Dibedakan
- Pesta Tahun Baru di Filipina Diserang Granat, 22 Orang Luka
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 2 Januari 2026
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 2 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KA Prameks Hari Ini, Jumat 2 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




